Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Mantan Pejabat BPN Ngaku Terima Duit Dari Kakak Andi Narogong

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 13:38 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nurhadi Putra, mengaku pernah menerima uang dan parsel dari kakak kandung terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang bernama Dedi Prijono.

Nurhadi adalah pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/ Pembuatan/ Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain di BPN.

Nurhadi Putra mengaku menerima uang sekitar Rp 20 juta sebanyak dua kali. Dia menduga Dedi Prijono memberi uang itu berkaitan dengan proyek pengadaan sekitar 20 mobil Layanan Rakyat untuk SertifikasI Tanah (Larasita) di BPN.


"Mohon maaf saya salah yang mulia. Karena bagi kami itu kebaikan hati, jadi kami terima. Dua kali terima amplop dari Pak Dedi. Pertama tahun 2009 akhir dan yang kedua tahun 2010 akhir. Saya tidak tahu persis, sekitar Rp 20 juta dua kali," aku Nurhadi kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Mendengar alasan itu, Hakim Jhon langsung menimpali. Seingat Jhon, pada tahun 2009 dan 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar-gencarnya menyuarakan agar semua pejabat negara tidak menerima uang atau parsel dari siapapun.

"Kebaikan hati dari Hongkong?" ujar Hakim Jhon dengan nada ketus.

"Dedi ini kok kayak Sinterklas ya bagi-bagikan duit. Emang urusan apa?" lanjut Hakim Jhon.

Hakim Jhon mengungkap pengakuan di berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dedi Prijono yang menyatakan bahwa ia juga akan memberi uang kepada pejabat BPN lainnya. Soal itu, Nurhadi tidak membantah.

"Waktu dia kasih ke saya, dia juga menyampaikan akan memberikan kepada yang lain. Tapi saya tidak melihat," demikian Nurhadi. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya