Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Mantan Pejabat BPN Ngaku Terima Duit Dari Kakak Andi Narogong

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 13:38 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nurhadi Putra, mengaku pernah menerima uang dan parsel dari kakak kandung terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang bernama Dedi Prijono.

Nurhadi adalah pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/ Pembuatan/ Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain di BPN.

Nurhadi Putra mengaku menerima uang sekitar Rp 20 juta sebanyak dua kali. Dia menduga Dedi Prijono memberi uang itu berkaitan dengan proyek pengadaan sekitar 20 mobil Layanan Rakyat untuk SertifikasI Tanah (Larasita) di BPN.


"Mohon maaf saya salah yang mulia. Karena bagi kami itu kebaikan hati, jadi kami terima. Dua kali terima amplop dari Pak Dedi. Pertama tahun 2009 akhir dan yang kedua tahun 2010 akhir. Saya tidak tahu persis, sekitar Rp 20 juta dua kali," aku Nurhadi kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Mendengar alasan itu, Hakim Jhon langsung menimpali. Seingat Jhon, pada tahun 2009 dan 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar-gencarnya menyuarakan agar semua pejabat negara tidak menerima uang atau parsel dari siapapun.

"Kebaikan hati dari Hongkong?" ujar Hakim Jhon dengan nada ketus.

"Dedi ini kok kayak Sinterklas ya bagi-bagikan duit. Emang urusan apa?" lanjut Hakim Jhon.

Hakim Jhon mengungkap pengakuan di berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dedi Prijono yang menyatakan bahwa ia juga akan memberi uang kepada pejabat BPN lainnya. Soal itu, Nurhadi tidak membantah.

"Waktu dia kasih ke saya, dia juga menyampaikan akan memberikan kepada yang lain. Tapi saya tidak melihat," demikian Nurhadi. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya