Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Mantan Pejabat BPN Ngaku Terima Duit Dari Kakak Andi Narogong

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 13:38 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nurhadi Putra, mengaku pernah menerima uang dan parsel dari kakak kandung terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang bernama Dedi Prijono.

Nurhadi adalah pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/ Pembuatan/ Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain di BPN.

Nurhadi Putra mengaku menerima uang sekitar Rp 20 juta sebanyak dua kali. Dia menduga Dedi Prijono memberi uang itu berkaitan dengan proyek pengadaan sekitar 20 mobil Layanan Rakyat untuk SertifikasI Tanah (Larasita) di BPN.


"Mohon maaf saya salah yang mulia. Karena bagi kami itu kebaikan hati, jadi kami terima. Dua kali terima amplop dari Pak Dedi. Pertama tahun 2009 akhir dan yang kedua tahun 2010 akhir. Saya tidak tahu persis, sekitar Rp 20 juta dua kali," aku Nurhadi kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Mendengar alasan itu, Hakim Jhon langsung menimpali. Seingat Jhon, pada tahun 2009 dan 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar-gencarnya menyuarakan agar semua pejabat negara tidak menerima uang atau parsel dari siapapun.

"Kebaikan hati dari Hongkong?" ujar Hakim Jhon dengan nada ketus.

"Dedi ini kok kayak Sinterklas ya bagi-bagikan duit. Emang urusan apa?" lanjut Hakim Jhon.

Hakim Jhon mengungkap pengakuan di berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dedi Prijono yang menyatakan bahwa ia juga akan memberi uang kepada pejabat BPN lainnya. Soal itu, Nurhadi tidak membantah.

"Waktu dia kasih ke saya, dia juga menyampaikan akan memberikan kepada yang lain. Tapi saya tidak melihat," demikian Nurhadi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya