Berita

Tigor Gemdita Hutapea/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tigor Gemdita Hutapea: Kami Tantang Keberanian Anies-Sandi Tepati Janji Kampanye, Setop Reklamasi Teluk Jakarta

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aktivis penolak reklamasi sangat berharap Anies-Sandi berani mewujudkan janji kam­panyenya menyetop rekla­masi Teluk Jakarta. Sebab jika proyek itu dilanjutkan ke depannya nelayan dan warga Jakarta bakal banyak dirugi­kan. Tigor Gemdita Hutapea, aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang menjadi salah satu anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memberikan masukan pada Anies-Sandi un­tuk membatalkan proyek terse­but. Berikut penuturannya;

Bagaimana cara supaya Anies-Sandi bisa membatal­kan proyek tersebut?
Kewenangannya kan sekarang di Anies-Sandi. Kewenangan pemberian izin proyek reklamasi ada di Anies-Sandi. Jadi cara pintasnya ialah tidak mengeluar­kan izin-izin yang terkait dengan reklamasi.

Itu yang harus dilakukan Anies-Sandi. Kemudian me-review ulang aturan yang dibuat gubernur sebelumnya. Misalnya peraturan tentang rencana ban­gun ruang Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Itu harus di-review. Kalau ternyata bermasalah, ya harus dicabut semua.

Itu yang harus dilakukan Anies-Sandi. Kemudian me-review ulang aturan yang dibuat gubernur sebelumnya. Misalnya peraturan tentang rencana ban­gun ruang Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Itu harus di-review. Kalau ternyata bermasalah, ya harus dicabut semua.

Aturan apa saja yang harus di-review?
Dua lah minimal. Pertama raperda zonasi pulau-pulau kecil itu harus di-review, dan kedua peraturan gubernur terkait den­gan rencana tata ruang Pulau C, D, dan G. Kalau ternyata bermasalah kedua itu harus dicabut. Waktu seminggu cu­kup lah buat me-review kedua aturan itu.

Sebelumnya bekas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah menyurati DPRD agar melanjutkan pem­bahasan semua aturan itu?
Ya tarik saja lagi suratnya. Kan mereka yang berwenang. Sekalian tarik juga perda-perda yang mau direvisi itu. Review kembali, lalu hapus semua ke­tentuan yang terkait dengan reklamasi. Kemudiam serahkan lagi ke DPRD. Biar mereka melanjutkan pembahasan per­danya.

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menyatakan ke­bijakan daerah harus sejalan dengan pusat?
Ya kalau ternyata kebijakan itu bermasalah secara hukum dan ditolak masyarakat bagaimana? Saya pikir itu kewenangan dari pemerintah daerah lagi untuk tidak mengikutinya. Mereka tidak perlu turut serta mendu­kung reklamasi.

Menurut Anda Anies-Sandi berani enggak menghentikan proyek reklamasi ini?

Saya enggak tahu ya berani atau enggak. Makanya kami tan­tang juga sejauh mana keberani­an dia. Semoga dia cukup berani untuk melakukan itu. Apalagi itu kan janji kampanye mereka. Sekarang kita tinggal tunggu mereka membuktikannya.

Kalau Anies-Sandi enggak terbitin izin, reklamasi otoma­tis tidak bisa dilanjutkan ya?
Harusnya sih begitu. Kecuali pemerintah pusat ambil alih.Kalau pemerintah pusat mau ambil alih, berarti pemerintah pusat harus merubah Perpres (Peraturan Presiden-red) 52/1995.

Presiden Jokowi harus kelu­arkan Perpres baru yang men­gatur reklamasi teluk Jakarta. Sekarang tinggal mau enggak dia melakukan itu? Kalau enggak artinya dia secara terbuka me­nyetujui reklamasi. Saya sendiri mandang, ketika dia memberi hak pengelolaan di Pulau D, berarti dia sebenarnya sepakat dengan reklamasi. Tapi caranya setuju secara diam-diam.

Kalau pemerintah terus lanjutin reklamasi tanpa men­gubah aturannya gimana?
Ya berarti pemerintah pusat melanggar hukum. Pertama, tentunya pemerintah melanggar Perpres 52/1995 yang mem­berikan tanggung jawab terh­adap proyek reklamasi terhadap Gubernur DKI Jakarta.

Kedua, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan. Undang-undang tersebut mem­berikan hak yang sangat khusus bagi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir untuk men­gelola sendiri pensisirnya. Kemudian mereka diberikan hak untuk dapat memanfaatkan wilayah pesisirnya, bisa me­manfaatkan wilayah lautnya, sehingga setiap pembangunan di sana harus mengutamakan dan melindungi kepentingan mereka. Nah, dalam konsteks reklamasi kami tidak melihat adanya upaya perlindungan dari pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Apa yang koalisi bisa laku­kan seandainya pemerintah pusat begitu?
Ya paling kami akan mengajukan gugatan lagi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dampak kerusakan ling­kungannya kan sudah jelas. Sudah banyak yang mengkaji soal itu. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya