Berita

Tigor Gemdita Hutapea/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tigor Gemdita Hutapea: Kami Tantang Keberanian Anies-Sandi Tepati Janji Kampanye, Setop Reklamasi Teluk Jakarta

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aktivis penolak reklamasi sangat berharap Anies-Sandi berani mewujudkan janji kam­panyenya menyetop rekla­masi Teluk Jakarta. Sebab jika proyek itu dilanjutkan ke depannya nelayan dan warga Jakarta bakal banyak dirugi­kan. Tigor Gemdita Hutapea, aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang menjadi salah satu anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memberikan masukan pada Anies-Sandi un­tuk membatalkan proyek terse­but. Berikut penuturannya;

Bagaimana cara supaya Anies-Sandi bisa membatal­kan proyek tersebut?
Kewenangannya kan sekarang di Anies-Sandi. Kewenangan pemberian izin proyek reklamasi ada di Anies-Sandi. Jadi cara pintasnya ialah tidak mengeluar­kan izin-izin yang terkait dengan reklamasi.

Itu yang harus dilakukan Anies-Sandi. Kemudian me-review ulang aturan yang dibuat gubernur sebelumnya. Misalnya peraturan tentang rencana ban­gun ruang Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Itu harus di-review. Kalau ternyata bermasalah, ya harus dicabut semua.

Itu yang harus dilakukan Anies-Sandi. Kemudian me-review ulang aturan yang dibuat gubernur sebelumnya. Misalnya peraturan tentang rencana ban­gun ruang Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Itu harus di-review. Kalau ternyata bermasalah, ya harus dicabut semua.

Aturan apa saja yang harus di-review?
Dua lah minimal. Pertama raperda zonasi pulau-pulau kecil itu harus di-review, dan kedua peraturan gubernur terkait den­gan rencana tata ruang Pulau C, D, dan G. Kalau ternyata bermasalah kedua itu harus dicabut. Waktu seminggu cu­kup lah buat me-review kedua aturan itu.

Sebelumnya bekas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah menyurati DPRD agar melanjutkan pem­bahasan semua aturan itu?
Ya tarik saja lagi suratnya. Kan mereka yang berwenang. Sekalian tarik juga perda-perda yang mau direvisi itu. Review kembali, lalu hapus semua ke­tentuan yang terkait dengan reklamasi. Kemudiam serahkan lagi ke DPRD. Biar mereka melanjutkan pembahasan per­danya.

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menyatakan ke­bijakan daerah harus sejalan dengan pusat?
Ya kalau ternyata kebijakan itu bermasalah secara hukum dan ditolak masyarakat bagaimana? Saya pikir itu kewenangan dari pemerintah daerah lagi untuk tidak mengikutinya. Mereka tidak perlu turut serta mendu­kung reklamasi.

Menurut Anda Anies-Sandi berani enggak menghentikan proyek reklamasi ini?

Saya enggak tahu ya berani atau enggak. Makanya kami tan­tang juga sejauh mana keberani­an dia. Semoga dia cukup berani untuk melakukan itu. Apalagi itu kan janji kampanye mereka. Sekarang kita tinggal tunggu mereka membuktikannya.

Kalau Anies-Sandi enggak terbitin izin, reklamasi otoma­tis tidak bisa dilanjutkan ya?
Harusnya sih begitu. Kecuali pemerintah pusat ambil alih.Kalau pemerintah pusat mau ambil alih, berarti pemerintah pusat harus merubah Perpres (Peraturan Presiden-red) 52/1995.

Presiden Jokowi harus kelu­arkan Perpres baru yang men­gatur reklamasi teluk Jakarta. Sekarang tinggal mau enggak dia melakukan itu? Kalau enggak artinya dia secara terbuka me­nyetujui reklamasi. Saya sendiri mandang, ketika dia memberi hak pengelolaan di Pulau D, berarti dia sebenarnya sepakat dengan reklamasi. Tapi caranya setuju secara diam-diam.

Kalau pemerintah terus lanjutin reklamasi tanpa men­gubah aturannya gimana?
Ya berarti pemerintah pusat melanggar hukum. Pertama, tentunya pemerintah melanggar Perpres 52/1995 yang mem­berikan tanggung jawab terh­adap proyek reklamasi terhadap Gubernur DKI Jakarta.

Kedua, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan. Undang-undang tersebut mem­berikan hak yang sangat khusus bagi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir untuk men­gelola sendiri pensisirnya. Kemudian mereka diberikan hak untuk dapat memanfaatkan wilayah pesisirnya, bisa me­manfaatkan wilayah lautnya, sehingga setiap pembangunan di sana harus mengutamakan dan melindungi kepentingan mereka. Nah, dalam konsteks reklamasi kami tidak melihat adanya upaya perlindungan dari pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Apa yang koalisi bisa laku­kan seandainya pemerintah pusat begitu?
Ya paling kami akan mengajukan gugatan lagi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dampak kerusakan ling­kungannya kan sudah jelas. Sudah banyak yang mengkaji soal itu. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya