Berita

Tigor Gemdita Hutapea/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tigor Gemdita Hutapea: Kami Tantang Keberanian Anies-Sandi Tepati Janji Kampanye, Setop Reklamasi Teluk Jakarta

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aktivis penolak reklamasi sangat berharap Anies-Sandi berani mewujudkan janji kam­panyenya menyetop rekla­masi Teluk Jakarta. Sebab jika proyek itu dilanjutkan ke depannya nelayan dan warga Jakarta bakal banyak dirugi­kan. Tigor Gemdita Hutapea, aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang menjadi salah satu anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memberikan masukan pada Anies-Sandi un­tuk membatalkan proyek terse­but. Berikut penuturannya;

Bagaimana cara supaya Anies-Sandi bisa membatal­kan proyek tersebut?
Kewenangannya kan sekarang di Anies-Sandi. Kewenangan pemberian izin proyek reklamasi ada di Anies-Sandi. Jadi cara pintasnya ialah tidak mengeluar­kan izin-izin yang terkait dengan reklamasi.

Itu yang harus dilakukan Anies-Sandi. Kemudian me-review ulang aturan yang dibuat gubernur sebelumnya. Misalnya peraturan tentang rencana ban­gun ruang Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Itu harus di-review. Kalau ternyata bermasalah, ya harus dicabut semua.

Itu yang harus dilakukan Anies-Sandi. Kemudian me-review ulang aturan yang dibuat gubernur sebelumnya. Misalnya peraturan tentang rencana ban­gun ruang Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Itu harus di-review. Kalau ternyata bermasalah, ya harus dicabut semua.

Aturan apa saja yang harus di-review?
Dua lah minimal. Pertama raperda zonasi pulau-pulau kecil itu harus di-review, dan kedua peraturan gubernur terkait den­gan rencana tata ruang Pulau C, D, dan G. Kalau ternyata bermasalah kedua itu harus dicabut. Waktu seminggu cu­kup lah buat me-review kedua aturan itu.

Sebelumnya bekas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah menyurati DPRD agar melanjutkan pem­bahasan semua aturan itu?
Ya tarik saja lagi suratnya. Kan mereka yang berwenang. Sekalian tarik juga perda-perda yang mau direvisi itu. Review kembali, lalu hapus semua ke­tentuan yang terkait dengan reklamasi. Kemudiam serahkan lagi ke DPRD. Biar mereka melanjutkan pembahasan per­danya.

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menyatakan ke­bijakan daerah harus sejalan dengan pusat?
Ya kalau ternyata kebijakan itu bermasalah secara hukum dan ditolak masyarakat bagaimana? Saya pikir itu kewenangan dari pemerintah daerah lagi untuk tidak mengikutinya. Mereka tidak perlu turut serta mendu­kung reklamasi.

Menurut Anda Anies-Sandi berani enggak menghentikan proyek reklamasi ini?

Saya enggak tahu ya berani atau enggak. Makanya kami tan­tang juga sejauh mana keberani­an dia. Semoga dia cukup berani untuk melakukan itu. Apalagi itu kan janji kampanye mereka. Sekarang kita tinggal tunggu mereka membuktikannya.

Kalau Anies-Sandi enggak terbitin izin, reklamasi otoma­tis tidak bisa dilanjutkan ya?
Harusnya sih begitu. Kecuali pemerintah pusat ambil alih.Kalau pemerintah pusat mau ambil alih, berarti pemerintah pusat harus merubah Perpres (Peraturan Presiden-red) 52/1995.

Presiden Jokowi harus kelu­arkan Perpres baru yang men­gatur reklamasi teluk Jakarta. Sekarang tinggal mau enggak dia melakukan itu? Kalau enggak artinya dia secara terbuka me­nyetujui reklamasi. Saya sendiri mandang, ketika dia memberi hak pengelolaan di Pulau D, berarti dia sebenarnya sepakat dengan reklamasi. Tapi caranya setuju secara diam-diam.

Kalau pemerintah terus lanjutin reklamasi tanpa men­gubah aturannya gimana?
Ya berarti pemerintah pusat melanggar hukum. Pertama, tentunya pemerintah melanggar Perpres 52/1995 yang mem­berikan tanggung jawab terh­adap proyek reklamasi terhadap Gubernur DKI Jakarta.

Kedua, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan. Undang-undang tersebut mem­berikan hak yang sangat khusus bagi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir untuk men­gelola sendiri pensisirnya. Kemudian mereka diberikan hak untuk dapat memanfaatkan wilayah pesisirnya, bisa me­manfaatkan wilayah lautnya, sehingga setiap pembangunan di sana harus mengutamakan dan melindungi kepentingan mereka. Nah, dalam konsteks reklamasi kami tidak melihat adanya upaya perlindungan dari pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Apa yang koalisi bisa laku­kan seandainya pemerintah pusat begitu?
Ya paling kami akan mengajukan gugatan lagi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dampak kerusakan ling­kungannya kan sudah jelas. Sudah banyak yang mengkaji soal itu. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya