Berita

Shin Chen Ho/RMOL

Hukum

Sulit Berbahasa Indonesia, Saksi Narogong Disuruh Ngopi-Ngopi Juga Boleh

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 12:21 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menghadirkan Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama, Shin Chen Ho. Namun saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar menyuruh Shin untuk pulang lantaran kesulitan berbahasa Indonesia.

Shin Chen Ho diketahui kesulitan berbahasa Indonesia saat Hakim Jhon menanyakan soal hubungan antara dirinya dengan terdakwa Andi Narogong.

"Anda kenal dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong?" tanya Hakim Jhon dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (20/10).


"Kenal," jawab Shin Chen Ho tegas.

Hakim Jhon lanjut menanyakan hubungan darah antara saksi berkewarganegaraan Korea Selatan itu dengan Andi Narogong.

"Apakah ada hubungan saudara dengan  terdakwa Andi?" Tanya Hakim Jhon lagi.

Bukannya menjawab pertanyaan, Shin Chen Ho malah bilang dia jarang berhubungan dengan Andi Narogong.

"Ini kok ditanya kelurga jawabnya jarang. Hubungan keluarga kok jarang. Jadi kapan keluarganya?" Hakim Jhon berkelakar.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan berdasarkan BAP dari penyidik. Di mana isi BAP itu berbahasa Indonesia. Artinya jaksa sama sekali tak tahu saksi kesulitan berbahasa Indonesia.

Jaksa pun meminta pemeriksaan atas Shin Chen Ho ditunda hingga persidangan mendatang, sembari berjanji akan menghadirkan pemerjemah bahasa Korea demi kelancaraan pemeriksaan saksi.

"Baik kepada saksi Saudara Shin Chen Ho. Pemeriksaan Saudara akan kita tunda. Sebaiknya anda diperiksa dengan bahasa ibu, dengan bahasa ibu. Jadi nanti anda diperiksa dengan bahasa Korea. Nanti anda akan didampingi oleh penerjemah. Saudara boleh meninggalkan ruangan sidang," kata Hakim Jhon.

"Saya boleh keluar?" tanya  Shin Chen Ho.

"Iya boleh. Ngopi-ngopi juga boleh," cetus Hakim Jhon.[wid]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya