Berita

Foto/Net

Bisnis

BKS: Filosofinya Kesetaraan Taksi Online & Konvensional

Pemerintah Selesaikan Revisi Permenhub Baru
JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai taksi online akhirnya rampung. Isinya antara lain, pemerintah tetap memberlakukan penetapan tarif batas atas dan bawah.

 Kemarin, pemerintah mema­parkan poin-poin hasil revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau lebih di kenal dengan Permenhub online. Ada sembilan poin yang ditekankan dalam revisi regulasi tersebut. Rencananya, Permenhub terse­but akan diberlakukan secara efektif per tanggal 1 November 2017 dengan masa transisi se­lama 4 bulan.

"Filosofi yang kita buat ini (revisi-red) untuk memberikan kesetaraan kepada seluruh stake­holder . Taksi online merupakan satu keniscayaan yang ada, tetapi kita juga memberikan payung (perlindungan) untuk taksi-taksi yang lain," kata Menteri Per­hubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, kemarin.


Ikut hadir dalam pemaparan ini, Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, enteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dan perwakilan dari Organda serta penyelenggara transportasi online, yaitu Gojek, Grab, dan Uber.

Selain kesetaraan, BKS –sa­paan akrab Budi Karya Sumadi– memastikan, tujuan pembuatan regulasi ini untuk mencegah terjadinya monopoli.

Di luar kepentingan pelaku usaha, lanjut BKS, revisi Permenhub memasukkan regulasi untuk meningkatkan layanan dan keamanan untuk konsumen.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat merinci 9 poin revisi. Pertama, mengenai argometer transportasi online. Dalam Permenhub, taksi berbasis aplikasi bisa mengu­nakan dua sistem. Bisa meng­gunakan argometer seperti di taksi pada umumnya. Juga bisa mengacu pada aplikasi pemesan­an transportasi online. Kedua, penetapan tarif transportasi online ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa mengacu pada argometer maupun aplikasi.

Namun, tarif tersebut tetap memiliki batas atas dan batas bawah. Ketiga, mengenai wilayah operasi. Penentuannya akan ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Keem­pat, kuota transportasi online. Penentuannya akan ditetapkan Pemprov setempat. Kelima, mengenai pembatasan wilayah operasional transportasi online.

"Transportasi online ini hanya boleh beroperasi sesuai tempat dikeluarkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Nanti semua kendaraan yang digunakan untuk ini wajib ter­daftar dulu," tegasnya.

Keenam, mengenai persyara­tan minimal lima kendaraan. Ini menyangkut perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermo­tor umum tidak dalam trayek.

Ketujuh, bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Kepemilikan Ken­daraan Bermotor (BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk ba­dan hukum berbentuk koperasi.

Kedelapan, mengenai salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermo­tor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor. Dan, kesembilan, kendaraan yang digunakan sebagai moda transportasi online nantinya akan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pan­djaitan berharap, dengan adanya revisi Permenhub ini, bisa men­imbulkan keseimbangan antara sarana transportasi online den­gan transportasi konvensional.

"Kita ingin melihat keseim­bangan, nggak boleh mau me­nang-menangan sendiri. Jadi jangan sampai ada yang aneh-aneh lagi," pesan Luhut.

Sekjen Organisasi Pengu­saha Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono melihat, revisi ini belum mengakomodir ke­inginan dari para pelaku usaha transportasi. "Saya lihat aturan ini sama saja, tidak ada aturan tegas dari Kemenkominfo, pa­dahal kuncinya ada di sana," katanya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya