Berita

Foto/Net

Bisnis

RAPP Terancam Setop Operasi

Rancangan Kerja Usahanya Dicabut
JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 08:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terancam setop operasi karena pasokan bahan bakunya berkurang. Penyebabnya, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) perseroan dicabut.

Direktur Hubungan Peru­sahaan APRIL, holding com­pany RAPP, Agung Laksamana menyesalkan, keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembatalan Keputusan Men­teri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP. Dengan begitu, RKUperseroan tidak berlaku lagi.

"Operasional HTI RAPP har­us berhenti," ujarnya di Jakarta, kemarin.


Menurut Agung, RAPP telah menyerahkan revisi yang diminta sebanyak empat kali. Namun dalam prosesnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan (KLHK) membatalkan RKU perseroan 2010-2019.

Dia meminta, KLHK men­dahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut. "Kami percaya pemerintah akan memberikan solusi terbaik peri­hal kondisi ini," katanya.

Menurut dia, perseroan te­lah berinvestasi sebesar Rp 85 triliun. Saat ini perseroan pun tengah membangun hilirisasi industri pulp (downstream) yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan in­vestasi yang mencapai sekitar Rp 15 triliun. "Total investasi hulu hingga hilir mencapai Rp 100 trilun," ujarnya

RAPP juga sudah meng­hasilkan devisa ekspor kepada negara sekitar 1,5 miliar dolar ASatau sekitar Rp 20 triliun per tahun. Selain itu, berdasar­kan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 620/M-IND/ Kep/12/2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri, PT RAPP termasuk salah satu Obyek Vital Nasional karena memiliki peran penting bagi negara dari aspek ekonomi, poli­tik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Direktur Operasional RAPP Ali Sabri mengatakan, akibat pencabutan RKUakan membuat kegiatan pembibitan, penana­man, pemanenan, dan pengang­kutan di seluruh areal opera­sional perseroan akan berhenti. Areal operasional perusahaan berada di lima kabupaten di Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti.

"Ini berakibat langsung berkurangnya pasokan bahan baku ke dalam pabrik yang membuat operasional menjadi tidak efisien. Ini menyebabkan tingginya biaya dan hilangnya daya saing di pasar global se­hingga bisa berakibat tutupnya perusahaan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ribuan tenaga kerja langsung dan pu­luhan ribu tenaga kerja tidak langsung akan terancam. Begitu juga dengan para kreditur, pe­masok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan.

"4.600 Karyawan Kehutanan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan transport dirumahkan secara bertahap. 1.300 karyawan pabrik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan," ujarnya.

Dengan setopnya operasi per­seroan akan berdampak juga pada pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan.

"Dampak terasa akan dirasa­kan daerah. Selama ini, RAPP berkontribusi 5,2 persen ter­hadap produk domestik bruto (PDB) Riau dan pembangunan Infrastruktur di areal operasional kami," tukasnya.

Sebelumnya, pada 3 Oktober lalu, KLHK mengirimkan surat ke RAPP mengenai rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) peman­faatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri telah berakhir. Sementara revisi RKUdan RKT agar disesuaikan aturan baru belum juga dipenuhi perusahaan bubur kertas raksasa ini.

Dalam surat bernomor S.1254/ MENLHK-SETJEN/ROUM/ HPL.1/10/2017, KLHK juga melarang RAPP menanam po­hon akasia dan ekaliptus di konsesi gambut yang masuk areal fungsi ekosistem lindung gambut. Surat ini adalah perin­gatan kedua. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya