Berita

Foto/Net

Bisnis

RAPP Terancam Setop Operasi

Rancangan Kerja Usahanya Dicabut
JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 08:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terancam setop operasi karena pasokan bahan bakunya berkurang. Penyebabnya, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) perseroan dicabut.

Direktur Hubungan Peru­sahaan APRIL, holding com­pany RAPP, Agung Laksamana menyesalkan, keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembatalan Keputusan Men­teri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP. Dengan begitu, RKUperseroan tidak berlaku lagi.

"Operasional HTI RAPP har­us berhenti," ujarnya di Jakarta, kemarin.


Menurut Agung, RAPP telah menyerahkan revisi yang diminta sebanyak empat kali. Namun dalam prosesnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan (KLHK) membatalkan RKU perseroan 2010-2019.

Dia meminta, KLHK men­dahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut. "Kami percaya pemerintah akan memberikan solusi terbaik peri­hal kondisi ini," katanya.

Menurut dia, perseroan te­lah berinvestasi sebesar Rp 85 triliun. Saat ini perseroan pun tengah membangun hilirisasi industri pulp (downstream) yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan in­vestasi yang mencapai sekitar Rp 15 triliun. "Total investasi hulu hingga hilir mencapai Rp 100 trilun," ujarnya

RAPP juga sudah meng­hasilkan devisa ekspor kepada negara sekitar 1,5 miliar dolar ASatau sekitar Rp 20 triliun per tahun. Selain itu, berdasar­kan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 620/M-IND/ Kep/12/2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri, PT RAPP termasuk salah satu Obyek Vital Nasional karena memiliki peran penting bagi negara dari aspek ekonomi, poli­tik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Direktur Operasional RAPP Ali Sabri mengatakan, akibat pencabutan RKUakan membuat kegiatan pembibitan, penana­man, pemanenan, dan pengang­kutan di seluruh areal opera­sional perseroan akan berhenti. Areal operasional perusahaan berada di lima kabupaten di Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar, dan Kepulauan Meranti.

"Ini berakibat langsung berkurangnya pasokan bahan baku ke dalam pabrik yang membuat operasional menjadi tidak efisien. Ini menyebabkan tingginya biaya dan hilangnya daya saing di pasar global se­hingga bisa berakibat tutupnya perusahaan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ribuan tenaga kerja langsung dan pu­luhan ribu tenaga kerja tidak langsung akan terancam. Begitu juga dengan para kreditur, pe­masok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan.

"4.600 Karyawan Kehutanan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan transport dirumahkan secara bertahap. 1.300 karyawan pabrik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan," ujarnya.

Dengan setopnya operasi per­seroan akan berdampak juga pada pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan.

"Dampak terasa akan dirasa­kan daerah. Selama ini, RAPP berkontribusi 5,2 persen ter­hadap produk domestik bruto (PDB) Riau dan pembangunan Infrastruktur di areal operasional kami," tukasnya.

Sebelumnya, pada 3 Oktober lalu, KLHK mengirimkan surat ke RAPP mengenai rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) peman­faatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri telah berakhir. Sementara revisi RKUdan RKT agar disesuaikan aturan baru belum juga dipenuhi perusahaan bubur kertas raksasa ini.

Dalam surat bernomor S.1254/ MENLHK-SETJEN/ROUM/ HPL.1/10/2017, KLHK juga melarang RAPP menanam po­hon akasia dan ekaliptus di konsesi gambut yang masuk areal fungsi ekosistem lindung gambut. Surat ini adalah perin­gatan kedua. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya