Berita

Foto/Net

Hukum

Penyuap Gubernur Bengkulu Dituntut Empat Tahun

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 22:14 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada Direktur PT Statika, Jhoni Wijaya.

Permintaan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/10).

Jaksa menilai Jhoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada Ridwan dan Lily sebesar Rp 1 miliar melalui terdakwa Direktur Utama PT Rico Putra Selatan Rico Diansari.


Suap tersebut diberikan sebagai komitmen fee atas pengerjaan tiga proyek yang dimenangkan PT. Statika Mitra Sarana milik terdakwa Jhoni Wijaya.

Atas perbuatan tersebut Terdakwa Jhoni wijaya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa karena sah melakukan korupsi dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara" ucap JPU KPK Herry B.S Ratna Putra saat persidangan seperti dikutip Kantor Berita RMOL Bengkulu.

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Disamping itu, selama persidangan terdakwa tidak berterus terang terkait tujuan pemberian uang yang diketahui adalah fee proyek.

Kasus ini mencuat setelah KPK menciduk Ridwan dan Lily dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, (20/6). Jhoni memberikan suap lantaran perusahaannya telah memenangkan dua proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong yakni proyek pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari kedua proyek tersebut Ridwan Mukti dijanjikan fee proyek sebesar 10 persen per proyek atau sebesar Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak), dari komitmen tersebut fee diberikan kepada Ridwan Mukti melalui istrinya.

Dalam operasi tangkap tangan KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 di dalam rumah pribadi Ridwan Mukti yang sebelumnya disimpan di dalam brangkas. [nes]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya