Berita

Hukum

YLBHI: Pencabutan Moratorium Reklamasi Berbahaya Bagi Negara Hukum

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Pencabutan moratorium alias pemberhentian sementara Reklamasi Teluk Jakarta hanya akan menambah ketidakpastian hukum di Indonesia. Hal itu juga membuktikan kalau hukum itu kalah oleh kekuasaan.

Begitu dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati ketua YLBHI, saat aksi Kamisan, di depan Istana Negara Jakarta, Kamis (19/10).

"Saya khawatir sekali apabila diteruskan hal seperti ini maka akan ada dilegitimasi hukum, karena rakyat kemudian berpendapat akan punya pemahaman untuk apa ke pengadilan kalo gak bisa dijalankan.

”Ini berbahaya sekali bagi negara yang menganut hukum," kata Asfina lagi.

Dia mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi dan seluruh jajaran beserta para menterinya harus taat pada putusan pengadilandan harus setia pada UU.

"Kan kalo UU sudah mengatakan jangan di eksplorasi ya jangan di eksplorasi, jangan dilakukan," tandasnya.

Seperti diketahui, Menko Luhut menganggap pencabutan moratorium tersebut merupakan tindak lanjut dari sudah diselesaikannya persyaratan para pengembang yang harus dipenuhi sebelum membangun wilayah tersebut.

Pencabutan moratorium tersebut telah melalui proses yang menurutnya profesional, termasuk kajian dari lembaga independen.

Dia juga siap menampung aspirasi yang bisa dipertanggungjawabkan mengenai reklamasi tersebut. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya