Berita

Kajati Kepri/net

Hukum

Alasan Kajati Kepri Tahan Jaksa Syafei Tidak Masuk Akal

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 19:18 WIB | LAPORAN:

Penetapan status tersangka terhadap jaksa Syafei dan pengacara asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) M Nasihan dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi PNS Pemkot Batam senilai Rp 55 miliar ramai dipebincangkan.

Menanggapi penanganan kasus tersebut, pengamat kejaksaan, Yanuar Wijanarko justru mempertanyakan alasan yang digunakan Kajati Kepri untuk menahan Syafei.

“Menurut saya, ini agak tidak masuk akal,” kata Yanuar kepada wartawan, Kamis (19/10).


Yanuar mengatakan, berkaca pada pasal 21 ayat (1) KUHAP, perintah penahanan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana harus berdasarkan tiga alasan subyektif.

"Yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana," ujar Yanuar.

Berdasarkan informasi yang beredar, sebenarnya dana Rp 55 miliar tersebut masih ada di rekening M Nasihan.

"Jika benar demikian, maka yang seharusnya terlebih dahulu ditahan pihak penyidik, ya Nasihan dan bukan Syafei. Artinya, jaksa penyidik harus obyektif," imbuhnya.

Dalam pengakuannya, Nasihan sendiri menyatakan jika Syafei tidak menikmati sepeser pun dari uang Rp55 miliar tersebut. Sebagai informasi, kasus gugatan perdata yang diajukan Jaksa Pengacara Negara setempat ini sebenarnya masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK), dimana dalam tingkat pertama dan kasasi dimenangkan JPN yang dipimpin Syafei.

Yanuar berpendapat, Kejati Kepri seharusnya menunggu hasil PK gugatan perdata kasus tersebut.

"Suatu proses perkara yang mengandung Prejudiciel Geschil, maka hukum perdatanya yang terlebih dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana diteruskan," terangnya.

Ia menambahkan, setidaknya ada empat peraturan yang menyatakan bahwa larangan menerapkan proses pidana jika kasus tersebut masih dalam proses perdata, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980 dan surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62.

Terkait pemindahan dana Rp 55 miliar ke rekening bersama antara Syafei dan Nasihan, penyidik harusnya jeli mencari dasar keduanya melakukan hal tersebut.

"Bisa jadi itu cara terbaik untuk mengembalikan dana asuransi para PNS, agar tidak masuk dalam budel pailit," kata Yanuar.

Untuk itu, Yanuar mengharapkan kejelian jaksa penyidik dalam menangani sebuah kasus. Kejaksaan kata dia harus memberikan kepastian hukum dengan menerapkan hukum yang jelas, konsisten serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan yang bersifat subjektif.

"Hati-hatilah dengan nasib seseorang," pungkasnya.

Syafei dijebloskan ke penjara oleh jaksa penyidik ke Rutan Kelas I Tanjungpinang. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Yunan Harjaka sempat menyatakan pada media bahwa penahanan dilakukan agar kedua tersangka ini tidak saling mempengaruhi dan bersekongkol satu dengan yang lain.

"Karena itu maka kita lakukan penahanan untuk tersangka M Syafei," kata Yunan Harjaka.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya