Berita

Luhut Binsar Pan­jaitan/Net

Bisnis

Ditjen Pajak Perlu Sisir Aset WNI Rp 6 Ribu T

Luhut Cerita Rekening Kawannya Diblokir
KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Cerita Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pan­jaitan tentang temannya yang tidak ikut tax amnesty (pengam­punan pajak) menimbulkan kembali spekulasi masih ban­yaknya potensi pajak dari warga negara Indonesia (WNI) yang belum ikut kebijakan tersebut. Setidaknya, dari data Kemente­rian Keuangan (Kemenkeu) ada potensi menggali pajak dari aset Rp 6.100 triliun yang disinyalir belum dilaporkan.

"Yang sudah (deklarasi-red) Rp 4. 900 triliun. Sementara data dari Kemenkeu saat masih dijabat Bambang Brodjonegoro, yang bisa garap Rp 11.000 trili­un," ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Pras­towo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengatakan, untuk mengejar pajak para wajib pajak (WP) yang belum melakukan tax amnesty, pemerintah bisa meng­gunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Peng­hasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Diang­gap Sebagai Penghasilan.


"Saya kira memang sudah se­harusnya Ditjen Pajak menyisir yang tidak ikut tax amnesty. Jangan didiamkan, karena akan mencederai rasa keadilan pub­lik," katanya.

Namun demikian, Prastowo menekankan agar pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Luhut menyampaikan cerita tentang rekening perusahaan kawannya diblokir saat meng­hadiri acara Capaian Tiga Tahun Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, kemarin.

Dia bercerita, ada seorang investor, temannya yang sudah lama dia kenal, melaporkan re­kening perusahaannya diblokir karena tidak ikut tax amnesty.

"Dia telepon, bapak saya pu­nya perusahaan rekening kami diblokir. Kenapa diblokir? Saya tidak ikut tax amnesty, terus kami punya rekening diblokir. Saya tanya kamu melanggar? Kalau melanggar, saya bilang sukurin," ungkap Luhut.

Luhut meminta, kepada se­luruh investor yang belum ikut tax amnesty agar melaporkan hartanya ke Ditjen Pajak. Dan membayar dendanya. "Yang tidak melapor, bisa kena penalti 200 persen," jelasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya