Berita

Luhut Binsar Pan­jaitan/Net

Bisnis

Ditjen Pajak Perlu Sisir Aset WNI Rp 6 Ribu T

Luhut Cerita Rekening Kawannya Diblokir
KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Cerita Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pan­jaitan tentang temannya yang tidak ikut tax amnesty (pengam­punan pajak) menimbulkan kembali spekulasi masih ban­yaknya potensi pajak dari warga negara Indonesia (WNI) yang belum ikut kebijakan tersebut. Setidaknya, dari data Kemente­rian Keuangan (Kemenkeu) ada potensi menggali pajak dari aset Rp 6.100 triliun yang disinyalir belum dilaporkan.

"Yang sudah (deklarasi-red) Rp 4. 900 triliun. Sementara data dari Kemenkeu saat masih dijabat Bambang Brodjonegoro, yang bisa garap Rp 11.000 trili­un," ungkap Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Pras­towo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengatakan, untuk mengejar pajak para wajib pajak (WP) yang belum melakukan tax amnesty, pemerintah bisa meng­gunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Peng­hasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Diang­gap Sebagai Penghasilan.


"Saya kira memang sudah se­harusnya Ditjen Pajak menyisir yang tidak ikut tax amnesty. Jangan didiamkan, karena akan mencederai rasa keadilan pub­lik," katanya.

Namun demikian, Prastowo menekankan agar pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Luhut menyampaikan cerita tentang rekening perusahaan kawannya diblokir saat meng­hadiri acara Capaian Tiga Tahun Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, kemarin.

Dia bercerita, ada seorang investor, temannya yang sudah lama dia kenal, melaporkan re­kening perusahaannya diblokir karena tidak ikut tax amnesty.

"Dia telepon, bapak saya pu­nya perusahaan rekening kami diblokir. Kenapa diblokir? Saya tidak ikut tax amnesty, terus kami punya rekening diblokir. Saya tanya kamu melanggar? Kalau melanggar, saya bilang sukurin," ungkap Luhut.

Luhut meminta, kepada se­luruh investor yang belum ikut tax amnesty agar melaporkan hartanya ke Ditjen Pajak. Dan membayar dendanya. "Yang tidak melapor, bisa kena penalti 200 persen," jelasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya