Berita

Politik

Terkait Pendaftaran Parpol, KPU Belum Keluarkan Keputusan Apapun

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 02:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah masa pendaftaran partai politik (parpol) berakhir, yaitu 3 sampai 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempublish Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Publik bisa mengakses hasil pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.

Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 31 parpol. Dari 31 parpol tersebut, hanya 27 parpol yang mendaftar ke KPU.

Dari 27 parpol tersebut, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap. Khusus untuk parpol lokal Aceh, sebanyak 7 parpol mendaftar, dan 4 parpol dinyatakan dokumen lengkap.


"Saya tegaskan kembali, SIPOL ini alat atau sarana, mendaftar itu pakai dokumen yang ditulis pakai mesin ketik, sehingga mesin ketik itu menjadi wajib dilakukan, itulah SIPOL,” jelas Hasyim di Operational Room KPU RI, Jakarta, Rabu (18/10).

Hasyim juga menjelaskan UU 7/2017 pada Pasal 173 menyatakan parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang, namun Pasal 176 menegaskan parpol dapat menjadi peserta pemilu harus mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Tambah Hasyim, terkait pendaftaran parpol, KPU belum mengeluarkan keputusan apapun. KPU hanya menyatakan dokumen lengkap dan tidak lengkap yang berupa tanda terima bagi yang sudah lengkap, dan chek list bagi yang tidak lengkap.

Keputusan KPU akan diterbitkan setelah dilakukan penelitian administratif terhadap dokumen pendaftaran parpol, dokumen tersebut telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

"Khusus untuk Aceh, berlaku parliamentary threshold 5 persen dari pemilu sebelumnya, jadi kalau mengacu pada Pemilu 2014, hanya Partai Aceh yang memenuhi parliamentary threshold tersebut. Karena sifatnya mendaftar saja, maka secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019," tutur Hasyim.

Dilansir dari laman KPU, sebanyak 7 parpol lokal Aceh yang mendaftar, namun hanya 4 parpol lokal yang dokumennya lengkap, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA). [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya