Berita

Politik

Terkait Pendaftaran Parpol, KPU Belum Keluarkan Keputusan Apapun

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 02:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah masa pendaftaran partai politik (parpol) berakhir, yaitu 3 sampai 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempublish Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Publik bisa mengakses hasil pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.

Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 31 parpol. Dari 31 parpol tersebut, hanya 27 parpol yang mendaftar ke KPU.

Dari 27 parpol tersebut, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap. Khusus untuk parpol lokal Aceh, sebanyak 7 parpol mendaftar, dan 4 parpol dinyatakan dokumen lengkap.


"Saya tegaskan kembali, SIPOL ini alat atau sarana, mendaftar itu pakai dokumen yang ditulis pakai mesin ketik, sehingga mesin ketik itu menjadi wajib dilakukan, itulah SIPOL,” jelas Hasyim di Operational Room KPU RI, Jakarta, Rabu (18/10).

Hasyim juga menjelaskan UU 7/2017 pada Pasal 173 menyatakan parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang, namun Pasal 176 menegaskan parpol dapat menjadi peserta pemilu harus mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Tambah Hasyim, terkait pendaftaran parpol, KPU belum mengeluarkan keputusan apapun. KPU hanya menyatakan dokumen lengkap dan tidak lengkap yang berupa tanda terima bagi yang sudah lengkap, dan chek list bagi yang tidak lengkap.

Keputusan KPU akan diterbitkan setelah dilakukan penelitian administratif terhadap dokumen pendaftaran parpol, dokumen tersebut telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

"Khusus untuk Aceh, berlaku parliamentary threshold 5 persen dari pemilu sebelumnya, jadi kalau mengacu pada Pemilu 2014, hanya Partai Aceh yang memenuhi parliamentary threshold tersebut. Karena sifatnya mendaftar saja, maka secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019," tutur Hasyim.

Dilansir dari laman KPU, sebanyak 7 parpol lokal Aceh yang mendaftar, namun hanya 4 parpol lokal yang dokumennya lengkap, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA). [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya