Berita

Hukum

Punya Pengalaman, Iwan Kembali Produksi Uang Palsu

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 19:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang melangsungkan aksi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali dan Kalimantan Barat.

Hasil penyelidikan komplotan pengedar dan pembuat uang palsu itu. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan inisial S, M, RS, GK alias Iwan, T, dan AR.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan kelompok yang berhasil dibongkar ini sudah memiliki pengalaman tinggi. Sebab kelompok tersebut dipimpin oleh Iwan, residivis dalam kasus yang sama.


Bahkan istri Iwan berinisal RS mengakui suaminya memiliki pengalaman dalam membuat uang palsu. Keahlian tersebut didapat Iwan karena bekerja sebagai operator percetakan dan membuka usaha percetakan sendiri.

"Iwan ini residivis, pernah ditangkap juga tahun 2008, dulu dia tertangkap sebagai pengedar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Bareskrim, Rabu (18/10).

Kelompok Iwan terbongkar saat Polisi menangkap S dan M di Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat. Berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa ada uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Dari tangan S dan M berhasil disita sebanyak 196 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian, polisi mendalami S dan M untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan uang palsu tersebut.

Setelah menyelidiki, Polisi menangkap RS sebagai orang yang menyerahkan uang palsu kepada S dan M di rumahnya di Jalan Jaya Wijaya, Bangkalan, Madura. RS mengaku mendapatkan uang dari Iwan yang merupakan suaminya sendiri.

Iwan ditangkap oleh Polisi di Taman Nasional Baluran, Situbondo yang pada saat ditangkap tengah bersembunyi di dalam gua. Sedangkan AR sebagai pemodal yang memberikan uang Rp120 juta kepada Iwan untuk membuat uang palsu. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya