Berita

Rochmadi/net

Hukum

Tak Pernah Lapor KPK, Auditor BPK Ini Sudah Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu karena JPU menilai Rochmadi Saptogiri tidak hanya menerima uang suap senilai Rp 240 juta atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.

Rochmadi juga menerima gratifikasi lainnya dengan total Rp 3,5 miliar.


"Terdakwa tidak menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam undang-undang gratifikasi. Penerimaan yang senilai Rp 3.500.000.000,- haruslah diduga sebagai suap karena berkaitan dengan pekerjaannya selaku auditor," tegas Jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Jaksa Takdir mengatakan bahwa uang senilai Rp 3,5 miliar itu merupakan uang akumulasi dari sejumlah uang yang diterima Rochmadi Saptogiri dari pihak tertentu.

Dia kemudian menguraikan waktu dan jumlah uang yang pernah diterima oleh Rochmadi. Terdakwa diduga telah menerima uang, pada 19 Desember 2014 menerima Rp 10 Juta, pada 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta, kemudian, pada 19 Januari 2015 menerima Rp 380 juta, pada 20 Januari 2015 menerima Rp 1 miliar, pada 21 Januari 2015 menerima sebesar Rp 1 miliar dan Rp 300 juta.

"Kemudian, pada tanggal yang sama menerima lagi sebesar Rp 200 juta dan Rp 190 juta, kemudian pada 22 Januari 2015 menerima Rp 330 juta," demikian Jaksa Takdir.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya