Berita

Rochmadi/net

Hukum

Tak Pernah Lapor KPK, Auditor BPK Ini Sudah Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu karena JPU menilai Rochmadi Saptogiri tidak hanya menerima uang suap senilai Rp 240 juta atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.

Rochmadi juga menerima gratifikasi lainnya dengan total Rp 3,5 miliar.


"Terdakwa tidak menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam undang-undang gratifikasi. Penerimaan yang senilai Rp 3.500.000.000,- haruslah diduga sebagai suap karena berkaitan dengan pekerjaannya selaku auditor," tegas Jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Jaksa Takdir mengatakan bahwa uang senilai Rp 3,5 miliar itu merupakan uang akumulasi dari sejumlah uang yang diterima Rochmadi Saptogiri dari pihak tertentu.

Dia kemudian menguraikan waktu dan jumlah uang yang pernah diterima oleh Rochmadi. Terdakwa diduga telah menerima uang, pada 19 Desember 2014 menerima Rp 10 Juta, pada 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta, kemudian, pada 19 Januari 2015 menerima Rp 380 juta, pada 20 Januari 2015 menerima Rp 1 miliar, pada 21 Januari 2015 menerima sebesar Rp 1 miliar dan Rp 300 juta.

"Kemudian, pada tanggal yang sama menerima lagi sebesar Rp 200 juta dan Rp 190 juta, kemudian pada 22 Januari 2015 menerima Rp 330 juta," demikian Jaksa Takdir.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya