Berita

Marlina Moha Siahaan/Net

X-Files

Diduga Terlibat, Ibunda Anggota DPR Aditya Moha Diperiksa KPK

Kasus Suap Ketua Pengadilan Tinggi Sulut
RABU, 18 OKTOBER 2017 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Mona Siahaan. Ia menjadi saksi suap yang dilakukan anaknya, Aditya Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Pemeriksaan Marlina di­lakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara. "Saksi Marlina Moha hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

Penyidik menelusuri dugaan Marlina turut terlibat dalam penyuapan ini. "Sejauh mana dia mengetahui soal suap, apa ada komunikasi, termasuk per­mintaan dan hal lain pada ter­sangka AAM (Aditya Moha)," ujar Febri.


Marlina adalah terdakwa kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow. Perkaranya sedang tahap banding.

Aditya yang berstatus anggota DPR lalu menyuap Sudiwardono agar ibunya mendapat penangguhan penahanan dan divonis ringan.

Apakah Marlina yang menyuruh Aditya menyuap Sudiwardono?? Febri enggan mem­beberkan hasil pemeriksaan Marlina.

Ia menandaskan, Marlina masih berstatus saksi dalam kasus ini. "Kalau ditanya apakah yang bersangkutan bisa menjadi tersangka atau tidak, yang jelas saat ini dia (Marlina) diperiksa sebagai saksi," ujar Febri.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono ditangkap KPKpada Jumat, 6 Oktober 2017. Dia diduga menerima suap dari Aditya. Pemberian suap itu terkait dengan perkara banding Marlina.

Marlina divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado atas korupsi yang dilakukannya sewaktumenjabat Bupati Bolaang Mongondow. Marlina dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

KPKmenemukan bukti pem­berian suap kepada Sudiwardono berkaitan dengan perkara Marlina. Yakni surat yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Sulut agar Marlina tak ditahan.

"Surat itu diketahui tertang­gal setelah indikasi pembe­rian (suap) pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017," ungkap Febri.

Diduga pemberian uang dari Aditya kepada Sudiwardono terjadi dua kali, yakni pada Agustus 2017 dan Jumat malam, 6 Oktober 2017.

Selain untuk mencegah pena­hanan Marlina, pemberian suap itu untuk untuk mempengar­uhi putusan banding Marlina. "Terkait dengan tujuan mem­pengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman mini­mal," sebut Febri.

Aditya diduga telah meny­erahkan uang 60 ribu dolar Singapura pada pemberian perta­ma dan 30 ribu dolar Singapura pada pemberian kedua. Adapun total uang yang dijanjikan ke­pada Sudiwardono senilai 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

"Dari total indikasi komit­men fee sekitar 100 ribu dolar Singapura, 20 ribu diperuntuk­kan agar Marlina tidak ditahan dan 80 ribu untuk mempengar­uhi putusan banding," beber Febri.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK menemukan bukti uang 64 ribu dolar Singapura. Mengantongi bukti cukup, KPK menetapkan Sudiwardono seba­gai tersangka penerima suap.

Sudiwardono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Aditya sebagai pemberi suap disangka me­langgar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya sudah mengakui menyuap Sudiwardono untuk menolong ibunya. Ia menyadari perbuatannya salah. "Tetapi ini untuk memperjuangkan nama se­orang ibu. Saya pikir jika dalam posisi saya, kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik. Di mana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan (suap) berupaya menolong se­orang ibu," akunya.

Kilas Balik
Bekas Bupati Bolmong Kembali Ditahan Sempat Dilepas Karena Sakit

Marlina Moha Siahaan kem­bali berstatus tahanan. Usai men­jalani pemeriksaan KPK di Polda Sulut kemarin, bekas Bupati Bolaang Mongondow itu digir­ing ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Manado.

Menggunakan mobil Avanza hitam, Marlina dijemput untuk kembali menjalani penahanan. Ia didampingi kuasa hukum dan dua anggota keluarga.

Marlina menolak berkomentar ketika hendak digiring ke tah­anan. "Terima kasih ya, mohon doanya," ujarnya sambil menu­tup kaca jendela mobil.

Kepala Seksi Pidana Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow, Daíwan Manggalupang men­gatakan Marlina kembali men­jadi tahanan setelah Pengadilan Tinggi Sulut mengeluarkan surat penetapan penahanan.

"Surat (penahanan) terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga11 November 2017," beber Da’wan.

Petugas Rutan Klas II Manado, Rico Wendur membe­narkan adanya penetapan dari Pengadilan Tinggi Sulut agar Marlina ditahan.

"Suratnya sudah kami terima dan MMS (Marlina) hari ini (ke­marinóred) sudah resmi kembali ditahan," katanya.

Sebelumnya, Marlina hanya mendekam 25 hari di Rutan Malendeng, Manado. Terdakwa kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow itu dike­luarkan dari tahanan dengan dalih sakit.

Kepala Rutan Malendeng Zainal Fikri menjelaskan alasan melepas Marlina. "Jadi MMS (Marlina) di rutan Malendeng statusnya titipan setelah divonis majelis hakim di PN Manado," jelasnya.

Marlina menjadi tahanan titi­pan sejak divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, 19 Juli 2017.

Lima hari kemudian, tepatnya 24 Juli 2017, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut). Kewenangan penahanan ter­hadap Marlina beralih ke Pengadilan Tinggi Sulut.

Pada 13 Agustus 2017, Marlina mengajukan izin ke luar tahanan karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Malalayang, Manado. "Pada tanggal 21 Agustus dia keluar. Kita lepas dia saat dirawat di rumah sakit. Kita tidak mengetahui prosesnya sepertiapa. Kita tidak bisa me­nahan dia," ujar Zainal Fikri.

Setelah keluar tahanan, ternyata Marlina sempat terlihat menghadiri rapat Partai Golkar yang diadakan di Jakarta.

Kenapa pengadilan tingkat banding tak memperpanjang penahanan Marlina? Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono, berkas permo­honan perpanjangan penahanan terlambat dimasukkan jaksa pe­nuntut umum (JPU). Lantaran itu, dia enggan menandatangani.

Prosedurnya, jika perkara banding JPU harus memasukkan permohonan perpanjangan pena­hanan terdakwa ke Pengadilan Tinggi Sulut lewat Pengadilan Negeri Manado.

Benarkah berkas perpanjan­gan penahanan Marlina telat dikirim? Humas Pengadilan Negeri Manado Alfi Usup mem­bantahnya. Menurut Alfi, pen­giriman berkas perpanjangan penahanan Marlina tepat waktu. Lantaran itu, dia heran kenapa Pengadilan Tinggi enggan men­geluarkan penetapan perpanjan­gan penahanan Marlina.

Dalam perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow Rp 1,2 miliar, Marlina diputus bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado yang diket­uai Sugiyanto dengan anggota Halidja Wally dan Emma Ellyani menghukum Marlina dipen­jara 5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Marlina dijatuhi hukuman pen­jara 4,5 tahun. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya