Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Keputusan Menteri ESDM Untuk Harga BBM Bersubsidi Tak Berjalan Konsekuen

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 08:58 WIB | LAPORAN:

RMOL. PT Pertamina (Persero) sudah menaikkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) per 11 Oktober lalu. Namun kenaikan harga BBK tidak berlaku untuk BBM penugasan jenis premium dan BBM bersubsidi jenis solar.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, untuk kenaikan harga BBM penugasan dan BBM bersubsidi juga sudah ada acuannya dari Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).

Penetapan besaran harga jual BBM untuk setiap triwulan dibuat berdasarkan formula harga yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM. Sayangnya hal ini tidak dilaksanakan dengan baik.


"Formula harga premium dan solar pada kwartal ketiga tahun 2017 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 6168/2017 tanggal 03 Juli 2017 yakni sebesar Rp 7.150 untuk premium penugasan dan Rp 6.500 untuk solar. Namun harga jual ditetapkan sama dengan kwartal pertama, premium Rp.6.450 per liter dan solar Rp.5.150 per liter," kata Sofyano.

Seharusnya, lanjut Sofyano, formula harga yang ditetapkan Kementerian ESDM setiap triwulan menjadi acuan yang harus dijalankan dengan konsekuen.

"Logikanya harga jual BBM dalam negeri tidak boleh melampaui atau kurang dari harga yang telah ditetapkan dalam formula yang diputuskan oleh pemerintah," ujarnya.

Dilanjutkannya, ketika formula ditetapkan tapi tidak dipergunakan, hal tersebut akan menjadi tidak berguna atau sia-sia.

"Akhirnya, harga BBM solar dan premium yang ditetapkan tidak tepat atau tidak sesuai dengan besaran harga yang ditetapkan lewat formula harga, lalu apa gunanya ada harga formula yang disahkan dengan keputusan Menteri ESDM," tutupnya.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya