Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (75)

Mendalami 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab': Memelihara Keturunan

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 08:35 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MEMELIHARA nama baik keturunan salah satu prinsip kemanusiaan yang amat di­junjung tinggi dalam Islam. Sesungguhnya bukan han­ya agama Islam tetapi selu­ruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia tidak ada yang memberikan tem­pat yang wajar bagi perzi­nahan. Bahkan zina bukan hanya merupakan dosa besar tetapi juga aib besar dalam kultur masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, prinsip kemanusiaan yang dianut di dalam Pancasila, sebagaimana tercantum dalam sila kedua ialah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Berketu­runan dianjurkan tetapi keturunan yang prose­dural dan wajar menurut ajaran agama dan kae­dah moral. Budaya kumpul kebo bukan budaya Indonesia. Kemanusiaan yang melanggar kae­dah agama dan moral tidak bisa disebut prike­manusiaan.

Dalam Islam, hubungan sosial sangat disiplin diatur di dalam Al-Qur’an dan hadis. Ditegaskan dalam ayat: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu per­buatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (Q.S. al-Isrâ'/17:32). Dalam ayat ini ditegaskan mendekati zina saja tidak dibenarkan apalagi melakukannya. Jika seseorang melakukannya diancam dengan hukuman yang amat keras. Dicambuk dengan hukuman cambuk maksi­mum kala pelakunya bujang, belum beristri atau bersuami. Akan tetapi jika sudah berkeluarga pelakunya diancam dengan hukum rajam, yaitu ditanam di tanah di tempat umum sampai leher lalu kepalanya dilempar sampai yang bersang­kutan meninggal.

Anak lahir di luar nikah yang legal akan mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan Akta Kelahiran (AK). Tanpa AKanak itu sulit di­masukkan dalam Kartu Rumah Tangga (KRT), tanpa KRTsulit mendapatkan Kartu Tanda Pen­duduk (KTP), dan tanpa KTP sulit mendapatkan pelayanan publik, termasuk pengurusan paspor, Surat Izin Mengendara (SIM). Belum lagi anak itu sulit mendapatkan hak perwalian dari ayah biologisnya, tidak bisa mendapatkan tunjangan gaji dan asuransi. Banyak lagi kesulitan yang akan dialami oleh anak yang lahir di luar nikah. Perkawinan dalam Islam dan oleh negara ses­uatu yang amat penting. Bukan hanya menyang­kut legalitas hukum agama tetapi juga hukum nasional dan budaya masyarakat.


Anjuran untuk kawin di dalam Islam berka­li-kali ditemukan dalam redaksi yang berbe­da, baik dalam ayat maupun hadis Nabi. Di antaranya ialah hadis Nabi: "Wahai para pe­muda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka hendaklah dia me­nikah. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia melakukan puasa (su­nah). Karena sesungguhnya puasa itu men­jadi obat bagi dia".

Setelah perkawinan idealnya tidak diir­ingi perceraian (thalaq). Perceraian melahir­kan dampak kemanusiaan yang luar biasa. Jika terjadi perceraian maka biasanya diir­ingi menculnya orang-orang miskin baru, terutama istri dan anak-anak. Posisi kultur­al status janda tidak seberuntung dengan duda. Seorang janda masih mendapatkan stigma negatif di masyarakat. Anak-anak yang tadinya sekolah di sekolah unggulan tiba-tiba pindah ke sekolah murahan karena tidak dapat lagi support biaya dari ayahnya. Apalagi perceraian dekade terakhir ini makin memprihatinkan. Setiap tahun terjadi per­ceraian 12 persen dari sekitar 2 juta pasang. Sekitar 80 persen perceraian terjadi dalam usia perkawinan di bawah lima tahun. Bisa dibayangkan pasti anak-anak mereka masih keci, dan jandanya masih mudah. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya