Berita

Vonis Ketua DPRD Lebong/RMOL

Hukum

Tampar Dokter, Ketua DPRD Lebong Divonis 1 Bulan Penjara Dan Denda Rp 1000

SELASA, 17 OKTOBER 2017 | 22:37 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lebong menjatuhkan vonis satu bulan penjara dan denda Rp 1.000 kepada Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Rabu (17/10).

Ketua Majelis Hakim Zephania mengatakan walaupun terdakwa di vonis satu bulan penjara dan denda Rp 1.000, tidak mengharuskan terdakwa menjalani hukuman tersebut, tetapi tetap diberikan hukuman percobaan selama tiga bulan.

"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan di jalankan. Kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, karena terpidana tersebut disalahgunakan, dengan melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir, selama tiga bulan kedepan," kata Hakim Zephania saat membacakan vonis sebagaimana diberitakan RMOL Bengkulu, Selasa (17/10).


Terdakwa dinilai telah melanggar pasal 352 KUHP yang berbunyi "Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiyaan ringan."

"Selain itu, saudara terdakwa Teguh kami bebankan biaya denda sebesar Rp 1.000," tutup majelis sambil mengetuk palu sidang.

Saat persidangan, Teguh Raharjo Eko Purwoto mengakui penyesalannya telah melakukan tindakan kekerasan, yakni menampar dokter Ide selaku dokter Intership di RSUD Lebong.

"Iya yang mulia, saya sangat menyesalinya," sesal Teguh.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya