Berita

Febri/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Dinas Pendidikan Kebumen

SELASA, 17 OKTOBER 2017 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tetapkan satu orang tersangka pada kasus suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD Tahun 2016.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi (DL) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima suap atau janji terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Hari ini setelah kita melakukan proses penyidikan, dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain. KPK menetapkan lagi seorang tersangka yaitu DL, anggota komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/10).


Febri memaparkan, suap yang diterima Dian diduga dilakukan bersama-sama dengan PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo (SGY), Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen tahun 2014-2019, Yudhi Tri Hartanto (YTH) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo (AP).

Suap diberikan oleh dua pihak swasta yakni, Basikun Suwandin Andien (BSA) dan Hartoyo (HTY). Kelima pihak itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Oktober 2016 lalu.

"Pemberian suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Dikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," jelas Febri.

Dian diduga menerima sejumlah uang suap sebesar Rp 60 juta dari pihak swasta tersebut. Suap itu sebagai bagian dari fee pengadaan buku dari anggaran pokir DPRD Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya, Dian disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Empat dari lima tersangka yang pertama kali ditetapkan oleh KPK telah divonis oleh pengadilan Tipikor. Tersangka Sigit, Yudhi, dan Adi Pandoyo divonis empat tahun kurungan penjara. Sedangkan Hartoyo dihukum 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara tersangka Basikun masih menjalani proses sidang hingga saat ini.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Saat itu DPRD Kebumen diduga meminta penganggaran pokok-pokok pikiran DPRD (pokir). Hingga disepakati total anggaran pokir saat itu adalah Rp 10,5 miliar.

Kemudian bagian dari anggaran pokir tersebut untuk Komisi A dialokasikan Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Yaitu, program wajib belajar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa Rp 1,1 miliar, kemudian program pendidikan menengah Rp 100 juta, dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa 750 juta.

Yudhi dan Dian diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.

Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar. Namun kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya