Berita

Foto/Net

Bisnis

Industri Biodiesel Menolak

Dewan Energi Usul Program Mandatory B30 Ditunda
SELASA, 17 OKTOBER 2017 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Usulan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk menunda pelaksanaan mandatori pemanfaatan biodiesel ditingkatkan menjadi 30 persen (B30) pada 2020 ditentang pengusaha sawit. Diharapkan, kebijakan tersebut tetap berjalan karena berdampak positif terhadap industri sawit nasional.
 
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengata­kan, harus ada alasan kuat untuk menunda mandatori biodiesel. "Kalau mau ditunda alasan harus jelas. Sekarang apa alasannya. Masa cuma karena mesin karatan atau mogok mandatori ditunda," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, DEN mesti melakukan investigasi lebih lan­jut sebelum mengusulkan untuk menunda mandatori biodiesel. "Lebih baik investigasi dulu, cari masalah sebenarnya. Kalau masih bisa diselesaikan tidak perlu ditunda," tegasnya.


Sahat berharap, program man­datori biodiesel baik B20 maupun B30 tetap berjalan sesuai target. "Kalau sekarang B20 belum optimal kita cari masalahnya sama-sama agar mandatori biod­iesel B30 juga bisa sesuai target penerapan pada 2020," katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini pengusaha sawit diuntung­kan dengan adanya mandatori biodiesel. Selama ini, kebijakan ini positif karena jadi salah satu celah pengganti ekspor crude palm oil (CPO) yang sering diganggu kampanye anti sawit di pasar internasional.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Stanley Ma. Menu­rutnya, pemerintah tidak perlu menunda penerapan mandatori biodiesel B30.

Saat ini harus dilakukan pe­merintah adalah mengoptimal­kan pemakaian B20 kepada in­dustri agar peralihan penggunaan B30 bisa berjalan dengan baik. "Penerapan B20 bagi industri harus maksimal," katanya.

Ia mengungkapkan, pemerin­tah perlu menyusun beleid agar penggunaan B20 bisa optimal. Sehingga, peralihan ke B30 juga bisa berjalan baik nantinya. Pe­merintah bisa menerapkan B30 pada 2020 karena semua aspek sudah ada. "Namun, kita sebagai pelaku usaha mengikuti kebi­jakan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, DEN meminta pemerintah menunda rencana penerapan bahan bakar dengan campuran kandungan B30 pada 2020 mendatang. Pasalnya, penerapan bahan bakar cam­puran B20 saja belum maksimal karena masih memiliki banyak kendala.

Anggota DEN Syamsir Abduh mengatakan, kendala penerapan B20 datang hampir pada semua lini yang diharapkan menggunakan campuran bahan baku itu. Mulai dari kendaraan alat berat, alat uta­ma sistem persenjataan (alutsista), hingga lokomotif kereta api.

"Meski kalau otomotif, kenda­lanya relatif tidak sebesar yang saya sebutkan," ujar Syamsir.

Menurutnya, kendala dari tiap-tiap lini merujuk pada teknik hingga dampak campuran biod­iesel pada permesinan. "Soal teknik blending (pencampuran), itu tidak langsung campur be­gitu saja. Pasti ada tekniknya," imbuhnya.

Begitu pula dari sisi dampak campuran. Misalnya, pada alat berat, dikhawatirkan campuran biodiesel yang mengandung CPO merusak dinding mesin. Bahkan, hingga dampak yang lebih jauh, yaitu menimbulkan masalah permesinan sehingga alutsista mogok saat digunakan.

"Campuran itu pakai CPO, CPO mengandung garam. Itu bisa menimbulkan kerak untuk ruang bakar. Makanya, kami perlu tinjau dari sisi filternya juga. Kan alutsista itu tidak boleh mogok saat perang," terangnya.

Selain itu, penundaan pen­erapan B30 juga mempertim­bangkan penyempurnaan ka­jian yang merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi dunia usaha sesuai dengan standar nasional. Namun, kajian ini sejatinya bukan lagi studi akademik, sebab hal itu dipasti­kan sudah rampung.

Anggota DEN lainnya Sonny Keraf mengatakan, penyem­purnaan kajian tersebut akan melibatkan Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) dari sisi kesiapan dunia otomotif dan transportasi. Kajian juga meli­batkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau in­sentif yang bisa diberikan kepada pengguna B30 nanti. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya