Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Investasi Infrastruktur Air Minum Tidak Terganggu Putusan MA

SENIN, 16 OKTOBER 2017 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung nomor 31K/PDt/2017 tentang sengketa pengelolaa air minum di Jakarta tidak akan mengganggu proyek infrastruktur air minum yang tengah digarap oleh pemerintah.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Sektor Air dan Sanitasi Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Henry BL. Toruan.

Menurut Henry, keputusan MA ini hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU no.11/1974 tentang Pengairan. Sementara semua Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut.


"Putusan MA ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak keluarnya putusan MK yang mencabut UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan akhirnya kita kembali pada UU no.11/1974 tentang Pengairan, semua proyek SPAM sudah berlandaskan pada putusan MK tersebut. Jadi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU 11/1974," ujar Henry melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (16/10).

Pasca keluarnya putusan MK itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didasarkan pada UU 11/1974.

Baik PP 121/2015 maupun PP 122/2015 membolehkan adanya keterlibatan badan usaha swasta dalam pengusahaan sumber daya air dan sistem penyediaan air minum. Dalam kedua PP tersebut, partisipasi badan usaha swasta memang dibatasi hanya pada pengolahan air. Sementara untuk penguasaan air baku di hulu maupun distribusi air hingga ke masyarakat di hilir tetap dipegang oleh BUMN/BUMD.

"Ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas sumber daya air tetap berada di tangan negara," ujar Henry.

Henry akui partisipasi badan usaha swasta dalam proyek infrastruktur air bersih memang masih sangat dibutuhkan. Hal itu untuk meningkatkan rasio cakupan layanan (service coverage ratio) air bersih di masyarakat.

"Service coverage ratioair bersih di beberapa wilayah masih rendah sekitar 60 persen," ujar Henry.

Melalui partisipasi swasta terutama dalam investasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) diharapkannya dapat meningkatkan cakupan layanan tersebut.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya