Berita

Lion/net

Hukum

Kasus Mogok Terbang, 18 Eks-Pilot Lion Menangkan Gugatan Di Pengadilan

MINGGU, 15 OKTOBER 2017 | 05:05 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan sejumlah mantan pilot kepada direksi Lion Air. Gugatan ini terkait pemecatan oleh pihak Lion Air sebagai buntut dari keputusan pilot menolak terbang pada 10 Mei 2016 silam.

Dalam sidang dalam sidang putusan di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Eko Sugianto menyatakan bahwa hubungan kerja antara para pilot dan pihak Lion Air berada di ranah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarkerjaan, yakni hubungan kerja tetap atau masuk dalam kategori Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan bukan merupakan perjanjian perdata biasa sebagaimana yang diklaim oleh pihak Lion Air.

"Oleh karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak Lion Air harus mengikuti ketentuan yang ada pada UU Ketenagakerjaan," ujar perwakilan 18 eks-pilot Lion Air, Capt. Eki Adriansjah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/10).


Masih dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan manajemen Lion Air untuk memenuhi seluruh hak-hak para pilot yang di-PHK, termasuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans No. KEP-78/MEN/2001.

"Pihak direksi pada Agustus 2016 lalu memecat kami sebagai buntut dari keputusan kami menolak menerbangkan pesawat pada 10 Mei 2016. Pihak manajemen beranggapan keputusan kami tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi maskapai," tambah Eki.

Seperti diberitakan, Manajemen Lion Air kala itu sempat melaporkan bekas pilotnya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan sabotase dan pencemaran nama baik. Pihak Lion Air juga mewajibkan mereka membayar ganti rugi karena dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap Lion Air.

"Kami menolak terbang karena pada saat itu kondisi psikologis kami sangat terganggu, yang mana jika kami tetap memaksakan diri untuk menerbangkan pesawat akan membahayakan keselamatan penerbangan," tegas Eki.

Akhirnya kata Eki, pihaknya berharap putusan hukum dapat menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih baik bagi industri penerbangan nasional.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya