Berita

Lion/net

Hukum

Kasus Mogok Terbang, 18 Eks-Pilot Lion Menangkan Gugatan Di Pengadilan

MINGGU, 15 OKTOBER 2017 | 05:05 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan sejumlah mantan pilot kepada direksi Lion Air. Gugatan ini terkait pemecatan oleh pihak Lion Air sebagai buntut dari keputusan pilot menolak terbang pada 10 Mei 2016 silam.

Dalam sidang dalam sidang putusan di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Eko Sugianto menyatakan bahwa hubungan kerja antara para pilot dan pihak Lion Air berada di ranah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarkerjaan, yakni hubungan kerja tetap atau masuk dalam kategori Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan bukan merupakan perjanjian perdata biasa sebagaimana yang diklaim oleh pihak Lion Air.

"Oleh karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak Lion Air harus mengikuti ketentuan yang ada pada UU Ketenagakerjaan," ujar perwakilan 18 eks-pilot Lion Air, Capt. Eki Adriansjah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/10).


Masih dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan manajemen Lion Air untuk memenuhi seluruh hak-hak para pilot yang di-PHK, termasuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans No. KEP-78/MEN/2001.

"Pihak direksi pada Agustus 2016 lalu memecat kami sebagai buntut dari keputusan kami menolak menerbangkan pesawat pada 10 Mei 2016. Pihak manajemen beranggapan keputusan kami tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi maskapai," tambah Eki.

Seperti diberitakan, Manajemen Lion Air kala itu sempat melaporkan bekas pilotnya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan sabotase dan pencemaran nama baik. Pihak Lion Air juga mewajibkan mereka membayar ganti rugi karena dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap Lion Air.

"Kami menolak terbang karena pada saat itu kondisi psikologis kami sangat terganggu, yang mana jika kami tetap memaksakan diri untuk menerbangkan pesawat akan membahayakan keselamatan penerbangan," tegas Eki.

Akhirnya kata Eki, pihaknya berharap putusan hukum dapat menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih baik bagi industri penerbangan nasional.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya