Berita

John Halasan Butarbutar/Net

Hukum

Korupsi KTP-el, Hakim John: Saya Pribadi Berharap Semua Terungkap

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 01:37 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, John Halasan Butarbutar geram dengan kesaksian kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono.

Hakim John yang memimpin perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) menilai jawaban Dedi mengambang dan tidak menjawab pokok permasalahan.

Awalnya, Hakim John menanyakan posisi Andi yang bisa mengundang seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan KTP-el di Ruko Fatmawati. Sebab dari sana jugalah terbentuk perusahaan yang masuk dalam konsursium proyek senilai Rp5,9 triliun itu.


Menurut Dedi, Adiknya hanya memberikan fasilitas dengan imbalan, Andi ikut dilibatkan dalam proyek tersebut.

"Pak Andi punya inisiatif kalau dia jadi tuan rumah pasti mungkin dia bakal diajak. Itu aja tujuannya sebenarnya yang mulia,"  ujar Dedi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Jumat (13/10).

Dedi menambahkan, kehadiran pihak konsorsium bukan atas undangan Andi melainkan adanya sebuah kesepakatan jika Andi memberikan tempat maka Andi ikut terlibat dalam proyek yang berujung merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

"Ya udah adain di tempat saya, dengan tujuan (Andi) diajak. Kita sebagai tuan rumah hanya melayani dengan baik Yang Mulia. Sebagai yang menginginkan ikut tender," imbuhnya.

Tak puas dengan jawaban Dedi, Hakim John kembali mencecar Dedi dengan sejumlah pertanyaan. Seperti, kepentingan Andi Narogong yang bersedia menjadi tuan rumah, padahal Andi sama sekali belum mendapatkan proyek tersebut.

Menurut Hakim John sangat sulit dipercaya jika seseorang memberikan fasilitas namun belum mendapatkan pekerjaan dalam proyek pengadaan KTP-el.

"Agak sulit diterima akal sehat. Ada orang yang berharap diberi pekerjaan dan mengundang orang yang kita harapkan memberi pekerjaan. Ini kan lucu. Wajar mungkin kalau orang yang akan beri pekerjaan undang orang yang akan diberi pekerjaan, Ini aneh. Gimana?" ungkap Hakim John.

"Kan meyediakan tempat proyek itu belum ada. Tapi kita minimal jadi tuan rumah, dapat balasan diajaklah begitu yang mulia," timpal Dedi.

Hakim John langsung memotong lantaran tak puas dengan pernyataan Dedi.  Menurutnya, pernyataan Dedi tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. Hakim John juga mengingatkan agara Dedi memberikan keterangan yang benar dipersidangan.

"Ini jawaban tidak ada yang tuntas, ngambang semua. Mudah-mudahan nanti semua, penegak hukum yang terkait dengan perkara ini semakin teliti, semakin hati-hati. Saya secara pribadi berharap semua terungkap," ujarnya. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya