Berita

John Halasan Butarbutar/Net

Hukum

Korupsi KTP-el, Hakim John: Saya Pribadi Berharap Semua Terungkap

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 01:37 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, John Halasan Butarbutar geram dengan kesaksian kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono.

Hakim John yang memimpin perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) menilai jawaban Dedi mengambang dan tidak menjawab pokok permasalahan.

Awalnya, Hakim John menanyakan posisi Andi yang bisa mengundang seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan KTP-el di Ruko Fatmawati. Sebab dari sana jugalah terbentuk perusahaan yang masuk dalam konsursium proyek senilai Rp5,9 triliun itu.


Menurut Dedi, Adiknya hanya memberikan fasilitas dengan imbalan, Andi ikut dilibatkan dalam proyek tersebut.

"Pak Andi punya inisiatif kalau dia jadi tuan rumah pasti mungkin dia bakal diajak. Itu aja tujuannya sebenarnya yang mulia,"  ujar Dedi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Jumat (13/10).

Dedi menambahkan, kehadiran pihak konsorsium bukan atas undangan Andi melainkan adanya sebuah kesepakatan jika Andi memberikan tempat maka Andi ikut terlibat dalam proyek yang berujung merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

"Ya udah adain di tempat saya, dengan tujuan (Andi) diajak. Kita sebagai tuan rumah hanya melayani dengan baik Yang Mulia. Sebagai yang menginginkan ikut tender," imbuhnya.

Tak puas dengan jawaban Dedi, Hakim John kembali mencecar Dedi dengan sejumlah pertanyaan. Seperti, kepentingan Andi Narogong yang bersedia menjadi tuan rumah, padahal Andi sama sekali belum mendapatkan proyek tersebut.

Menurut Hakim John sangat sulit dipercaya jika seseorang memberikan fasilitas namun belum mendapatkan pekerjaan dalam proyek pengadaan KTP-el.

"Agak sulit diterima akal sehat. Ada orang yang berharap diberi pekerjaan dan mengundang orang yang kita harapkan memberi pekerjaan. Ini kan lucu. Wajar mungkin kalau orang yang akan beri pekerjaan undang orang yang akan diberi pekerjaan, Ini aneh. Gimana?" ungkap Hakim John.

"Kan meyediakan tempat proyek itu belum ada. Tapi kita minimal jadi tuan rumah, dapat balasan diajaklah begitu yang mulia," timpal Dedi.

Hakim John langsung memotong lantaran tak puas dengan pernyataan Dedi.  Menurutnya, pernyataan Dedi tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. Hakim John juga mengingatkan agara Dedi memberikan keterangan yang benar dipersidangan.

"Ini jawaban tidak ada yang tuntas, ngambang semua. Mudah-mudahan nanti semua, penegak hukum yang terkait dengan perkara ini semakin teliti, semakin hati-hati. Saya secara pribadi berharap semua terungkap," ujarnya. [nes]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya