Berita

Andi Narogong/net

Hukum

13 Perusahaan Milik Andi Narogong Harus Diusut

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 01:19 WIB | LAPORAN:

Ketua majelis hakim kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar melihat ada kejanggalan yang terjadi pada 13 perusahaan milik terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Banyak keanehan-keanehan di sini. Jaksa (harus) ada pemeriksaan terhadap 13 perusahan ini?," katanya dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung menyanggupi dan menegaskan jika pemeriksaan soal perusahaan milik Andi Narogong sudah dalam proses.


"Kalau bisa secepatnya," timpal hakim Jhon.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, saksi yang juga kakak kandung Andi Narogong, Dedi Priyono diberondong sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut KPK. Misalkan soal kepemilikan 23 unit mobil dan sejumlah perusahaan milik Andi Narogong.

Dedi tak menampik Jaksa KPK yang bilang Andi Narogong memiliki 13 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Adapun perusahaan yang dimiliki Andi Narogong, di antaranya PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana, PT Armor Mobilindo, CV Sinar Berlian Pratama, PT Tanjung Sekarwangi, PT Selaras Korin Pratama, Prasetya Putra Nayah dan Inayah Properti Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut dipimpin oleh orang dekat atau keluarga Andi Narogong. Sebut saja istri Andi Narogong, Inayah, adiknya Vidi Gunawan, adik iparnya Raden Gede hingga kakak iparnya Karmajaya Karsono.

Menurut Dedi, kantor perusahaan-perusahaan itu sebenarnya ada yang digabung di satu atap seperti yang ada di jalan Narogong Bekasi dan di Ruko Fatmawati.

"Untuk saya yang awam, agak sedikit bertanya, beberapa perusahaan di bidang sama dan kantor sama. Apa direkturnya sama juga?," demikian Hakim Jhon.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya