Berita

Andi Narogong/net

Hukum

13 Perusahaan Milik Andi Narogong Harus Diusut

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 01:19 WIB | LAPORAN:

Ketua majelis hakim kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar melihat ada kejanggalan yang terjadi pada 13 perusahaan milik terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Banyak keanehan-keanehan di sini. Jaksa (harus) ada pemeriksaan terhadap 13 perusahan ini?," katanya dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung menyanggupi dan menegaskan jika pemeriksaan soal perusahaan milik Andi Narogong sudah dalam proses.


"Kalau bisa secepatnya," timpal hakim Jhon.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, saksi yang juga kakak kandung Andi Narogong, Dedi Priyono diberondong sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut KPK. Misalkan soal kepemilikan 23 unit mobil dan sejumlah perusahaan milik Andi Narogong.

Dedi tak menampik Jaksa KPK yang bilang Andi Narogong memiliki 13 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang. Adapun perusahaan yang dimiliki Andi Narogong, di antaranya PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana, PT Armor Mobilindo, CV Sinar Berlian Pratama, PT Tanjung Sekarwangi, PT Selaras Korin Pratama, Prasetya Putra Nayah dan Inayah Properti Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut dipimpin oleh orang dekat atau keluarga Andi Narogong. Sebut saja istri Andi Narogong, Inayah, adiknya Vidi Gunawan, adik iparnya Raden Gede hingga kakak iparnya Karmajaya Karsono.

Menurut Dedi, kantor perusahaan-perusahaan itu sebenarnya ada yang digabung di satu atap seperti yang ada di jalan Narogong Bekasi dan di Ruko Fatmawati.

"Untuk saya yang awam, agak sedikit bertanya, beberapa perusahaan di bidang sama dan kantor sama. Apa direkturnya sama juga?," demikian Hakim Jhon.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya