Berita

Laporkan Korupsi Heli AW101/net

Hukum

Audit Internal TNI Soal Heli AW101 Lucu Dan Prematur

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 18:46 WIB | LAPORAN:

Audit internal yang dilakukan Mabes TNI soal pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 lemah dan tak bisa dijadikan rujukan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif ISESS (Institute for Security and Strategic Studies), Khairul Fahmi kepada wartawan, Kamis (12/10).

"Sesuai konstitusi, lembaga yang berwenang adalah BPK. Artinya, audit internal TNI itu tidak bisa dijadikan acuan," kata Fahmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/10).


Menurut dia, kalau memang pengadaan Heli AW101 ini terus dipermasalahkan yang diduga ada tindak pidana korupsi. Maka, hal itu sangat dipaksakan dan penegakan hukum bisa tersesat.

"Auditor BPK itu memeriksa proses lelang, penetapan harga, kesesuaian kontrak. Kalau TNI klaim sudah audit kan jadi lucu, lagi apanya yang mau diaudit (BPK)? Kan belum ada pembayaran. Barang belum diserahterimakan, makanya ini kasus konyol dan prematur," ujarnya.

Ia mengatakan kalaupun ada masalah dalam pembelian heli saat ini, tentu bukan pada tiga komponen audit BPK itu tapi yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana bisa pengadaan barang yang kabarnya sudah dibatalkan Presiden Joko Widodo kemudian bisa dilakukan.

"Nah, ini bukan berada pada ranah pelaksanaan atau pada level kuasa pengguna anggaran. Yang paham soal ini tentu pengguna anggaran, dalam hal ini Menhan (Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu), termasuk juga Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani), Mensesneg dan Ketua Bappenas saya kira," tandasnya.

Untuk diketahui, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengatakan hanya BPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan negara termasuk pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 oleh TNI.

"Sesuai konstitusi yang menghitung kerugian negara hanya BPK, tidak ada siapa pun," kata Firman.

Menurut dia, pihaknya sampai saat ini belum melakukan audit terhadap Helikopter AW101 karena barangnya belum serah terima ke TNI dan masih berada di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma.

"Kalau belum ada transfer, tidak ada kerugian negara. Karena yang periksa hanya BPK," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya akan menghitung beberapa faktor dalam mengaudit, misalnya memeriksa harga, kontrak pembelian, dan proses pelelangan.

"Kalau ada transfer pengadaan barang-barang diserahkan, baru kita hitung. Kita mengaudit dari ada rekayasa pelelangan kemahalan harga, atau perbedaan kontrak," demikian Firman.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya