Berita

Inayah Narogong/net

Hukum

Pencegahan Istri Andi Narogong Ditambah Enam Bulan Lagi

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindak pencegahan ke luar negeri atas dua saksi kasus pengadaan KTP elektronik (E-KTP).

Dua saksi adalah Raden Gede; dan istri terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah.

"Dalam proses penyidikan kasus KTP Elektronik dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), KPK mengirimkan kepada Ditjen Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10).


Pencegahan itu terhitung sejak 4 Oktober 2017 dan berlaku untuk enam bulan. Febri menjelaskan bahwa landasan hukum pencegahan ke luar negeri adalah Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK.

"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini. Dan jika dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," imbuhnya.

Sebelumnya, Raden dan Inayah juga pernah dicegah oleh KPK mulai dari 16 April 2017 selama enam bulan.

Terkait dengan kasus E-KTP, hari ini juga KPK telah memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Mereka adalah Direktur PT Noah Arkindo, Frans Hartanto Arief; dan pengusaha, Dedi Prionono, yang merupakan kakak kandung Andi Narogong.

"Hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta. Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," terang Febri. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya