Berita

Inayah Narogong/net

Hukum

Pencegahan Istri Andi Narogong Ditambah Enam Bulan Lagi

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindak pencegahan ke luar negeri atas dua saksi kasus pengadaan KTP elektronik (E-KTP).

Dua saksi adalah Raden Gede; dan istri terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah.

"Dalam proses penyidikan kasus KTP Elektronik dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), KPK mengirimkan kepada Ditjen Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10).


Pencegahan itu terhitung sejak 4 Oktober 2017 dan berlaku untuk enam bulan. Febri menjelaskan bahwa landasan hukum pencegahan ke luar negeri adalah Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK.

"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini. Dan jika dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," imbuhnya.

Sebelumnya, Raden dan Inayah juga pernah dicegah oleh KPK mulai dari 16 April 2017 selama enam bulan.

Terkait dengan kasus E-KTP, hari ini juga KPK telah memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Anang Sugiana. Mereka adalah Direktur PT Noah Arkindo, Frans Hartanto Arief; dan pengusaha, Dedi Prionono, yang merupakan kakak kandung Andi Narogong.

"Hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta. Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," terang Febri. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya