Berita

Febri/RMOL

Hukum

Berkat Putusan MK, KPK Tak Hanya Akan Kembali Proses Setya Novanto

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 22:28 WIB | LAPORAN:

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa seseorang bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka walaupun telah menang gugatan praperadilan disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa putusan MK itu sekaligus meneguhkan langkah komisi anti rasuah untuk tetap menangani kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Proses penanganan perkara e-KTP ini, kita akan jalan terus," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).


Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Candra Kartawiria atas Pasal 83 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. MK juga membolehkan penegak hukum kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka meski yang bersangkutan sudah menang dalam praperadilan.

"Tentu saja akan semakin kuat ketika ada putusan MK yang kemarin. Tapi kami akan mempelajari lebih lanjut," ujar Febri.

Namun sayangnya, KPK belum pada tahap akan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI Setya Novanto setelah putusan MK ini. Febri menegaskan pihaknya akan memproses siapapun selama penyidik KPK menganggap ada bukti permulaan yang cukup.

"Kita belum bicara kasus hukum. Karena yang kita lakukan sekarang adalah penanganan perkara e-KTP secara keseluruhan. Kami juga lihat banyak pihak yang juga terlibat dalam indikasi kasus e-KTP ini. Siapapun itu selama bukti permulaannya cukup terpenuhi akan kita proses," demikian Febri.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya