Berita

Foto: Humas MPR

Sistem Perencanaan Model GBHN Masih Terbentur Landasan Yuridis

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 18:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. MPR RI sudah sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Keputusan politik di MPR untuk mewujudkan GBHN sudah selesai.

Namun, langkah mewujudkan sistem perencanaan nasional model GBHN itu masih terbentur pada masalah yuridis, apakah dalam bentuk Ketetapan (TAP) MPR atau Undang-Undang (UU).

Hal ini diungkapkan dalam dialog yang digelar Sekretariat Jendral MPR RI yakni MPR Rumah Kebangsaan dalam tema "Reformulasi Sistem Perencanaan Model GBHN", di Lobby Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).


Dialog ini menghadirkan Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI Dr. Deding Ishak dan Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Dr. Margarito Kamis.

Kajian terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia mengemuka, karena semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat luas terhadap arah perjalanan bangsa Indonesia ke depan.

Kehadiran kembali GBHN saat ini dipandang sangat penting dan mendesak oleh sebagian besar masyarakat, agar arah pembangunan nasional dapat terus berjalan secara berkesinambungan tanpa periodeisasi kepemimpinan nasional, adanya sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah serta antar daerah, adanya perwujudan kedaulatan rakyat, adanya ukuran capaian pembangunan nasional dan upaya-upaya percepatannya.

Menurut Deding, kenapa perlu melakukan reformulasi Sistem Perencanaan Model GBHN, ini karena Presiden memiliki misi untuk kelanjutan pembangunan.

Hingga pada kesimpulan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 45 diperlukan sebuah pedoman.

Ternyata pada pelaksanaan antara kebijakan pusat dan daerah tidak selaras. "Kita jelas kehilangan kompas dan pedoman, padahal kita membangun secara keseluruhan, yang harus didukung oleh kebijakan selaras antara pusat dan daerah," kata Deding.

Sementara menurut Margarito, yang menjadi persoalan saat ini karena UUD NRI 1945 tidak lagi memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan GBHN.

"Kesulitan untuk memberikan justifikasi konstitusional untuk membuat mirip dengan GBHN. Masalah utamanya di sini," kata Margarito.

Ia mengatakan, dalam kenyataannya ada perbedaan luar biasa antara pusat dan daerah bahkan antara sesama daerah. Kehidupan kita serahkan kepada seseorang di level nasional oleh Presiden dan di daerah oleh kepala daerah bagaimana mereka mendefinisikannya.

"Seharus definisi dibuat bersama, masalahnya ada kesulitan melinierkan kebijakan antara pusat dan daerah. Karena Presiden dari partai PDI Perjuangan, sementara kepala daerah dari partai lain. Kalau ada satu pedoman maka akan selaras," kata Margarito.

Deding dan Margarito sepakat agar dilakukan revisi UU yang merupakan prosedur paling sederhana untuk kondisi saat ini. Dan mereka sama-sama menyatakan bahwa kesepakatan itu ada di tangan ketua partai-partai politik.

"Masyarakat masih menunggu pedoman yang akan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan kita," kata Margarito.

Inilah kenyataan yang harus dihadapi sebagai jalan paling kecil untuk melembagakan mimpi Indonesia.

"Ini membutuhkan komitmen para pemimpin untuk tunduk dan taat pada pedoman ini, bila tidak semua akan berjalan sendiri-sendiri," tukas Margarito, pakar hukum tata negara. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya