Berita

Foto: Humas MPR

Sistem Perencanaan Model GBHN Masih Terbentur Landasan Yuridis

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 18:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. MPR RI sudah sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Keputusan politik di MPR untuk mewujudkan GBHN sudah selesai.

Namun, langkah mewujudkan sistem perencanaan nasional model GBHN itu masih terbentur pada masalah yuridis, apakah dalam bentuk Ketetapan (TAP) MPR atau Undang-Undang (UU).

Hal ini diungkapkan dalam dialog yang digelar Sekretariat Jendral MPR RI yakni MPR Rumah Kebangsaan dalam tema "Reformulasi Sistem Perencanaan Model GBHN", di Lobby Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).


Dialog ini menghadirkan Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI Dr. Deding Ishak dan Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Dr. Margarito Kamis.

Kajian terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia mengemuka, karena semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat luas terhadap arah perjalanan bangsa Indonesia ke depan.

Kehadiran kembali GBHN saat ini dipandang sangat penting dan mendesak oleh sebagian besar masyarakat, agar arah pembangunan nasional dapat terus berjalan secara berkesinambungan tanpa periodeisasi kepemimpinan nasional, adanya sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah serta antar daerah, adanya perwujudan kedaulatan rakyat, adanya ukuran capaian pembangunan nasional dan upaya-upaya percepatannya.

Menurut Deding, kenapa perlu melakukan reformulasi Sistem Perencanaan Model GBHN, ini karena Presiden memiliki misi untuk kelanjutan pembangunan.

Hingga pada kesimpulan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 45 diperlukan sebuah pedoman.

Ternyata pada pelaksanaan antara kebijakan pusat dan daerah tidak selaras. "Kita jelas kehilangan kompas dan pedoman, padahal kita membangun secara keseluruhan, yang harus didukung oleh kebijakan selaras antara pusat dan daerah," kata Deding.

Sementara menurut Margarito, yang menjadi persoalan saat ini karena UUD NRI 1945 tidak lagi memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan GBHN.

"Kesulitan untuk memberikan justifikasi konstitusional untuk membuat mirip dengan GBHN. Masalah utamanya di sini," kata Margarito.

Ia mengatakan, dalam kenyataannya ada perbedaan luar biasa antara pusat dan daerah bahkan antara sesama daerah. Kehidupan kita serahkan kepada seseorang di level nasional oleh Presiden dan di daerah oleh kepala daerah bagaimana mereka mendefinisikannya.

"Seharus definisi dibuat bersama, masalahnya ada kesulitan melinierkan kebijakan antara pusat dan daerah. Karena Presiden dari partai PDI Perjuangan, sementara kepala daerah dari partai lain. Kalau ada satu pedoman maka akan selaras," kata Margarito.

Deding dan Margarito sepakat agar dilakukan revisi UU yang merupakan prosedur paling sederhana untuk kondisi saat ini. Dan mereka sama-sama menyatakan bahwa kesepakatan itu ada di tangan ketua partai-partai politik.

"Masyarakat masih menunggu pedoman yang akan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan kita," kata Margarito.

Inilah kenyataan yang harus dihadapi sebagai jalan paling kecil untuk melembagakan mimpi Indonesia.

"Ini membutuhkan komitmen para pemimpin untuk tunduk dan taat pada pedoman ini, bila tidak semua akan berjalan sendiri-sendiri," tukas Margarito, pakar hukum tata negara. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya