Berita

Foto/Net

X-Files

Kejagung Ikut Usut Keterlibatan Bekas Asintel Kejati Bengkulu

Kasus Suap Penyelidikan Proyek BWS Sumatera VII
RABU, 11 OKTOBER 2017 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung ikut mengusut dugaan gratifikasi yang diterima jaksa dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII. Padahal, kasus ini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DirekturPenyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Warih Sadono telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini. Sprindik itu masih bersifat umum. Belum mencantumkan nama jaksa yang bakal diusut.

"Kan baru ditandatangani Sprindik-nya. Itu juga masih bersifat umum. Pemeriksaan baru akan dilakukan. Tunggulah, pada saatnya akan diterbitkan Sprindik khusus yang diikuti penetapan tersangka," kata Warih kepada wartawan di Kejaksaan Agung, kemarin.


Sementara KPK menegaskan masih mengusut dugaan keter­libatan bekas Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Edi Sumarno da­lam kasus suap pulbaket proyek BWS Sumatera VII.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan hingga saat ini tidak ada pelimpahan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Kejati Bengkulu, kepada Kejagung. "Tetap ditangani KPK," tandasnya.

Priharsa juga mengungkapkan selama ini tidak ada koordinasi antara KPK dengan Kejagung dalam penanganan perkara OTT ini.

Dalam OTT yang dilakukan 9 Juni 2017, KPK menciduk Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba; pejabat pembuat komitmen (PPK) BWS Sumatera VII, Amin Anwari; dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi. Ketiganya lalu ditetap­kan sebagai tersangka.

Perkara Amin Anwari dan Murni Suhardi telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Sementara perkara Parlin baru dilimpahkan ke penuntutan dan menunggu jadwal sidang per­dana.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, disebutkan Amin Anwari dan Murni Suhardi telah memberi­kan uang Rp 50 juta kepada Edi Sumarno, Asintel Kejati Bengkulu saat itu. Uang diserahkan di rumah dinas Asintel pada 7 Juni 2017. Keduanya juga menyuap Parlin Purba Rp 10 juta.

Saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Amin Anwari dan Murni Suhardi, Edi Sumarno membantah pernah menerima uang dari keduanya.

Namun Amin Anwari dan Murni Suhadi menegaskan kem­bali isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa mereka telah memberikan uang kepada Edi Sumarno dan Parlin Purban saat sidang pemeriksaan terdakwa.

Dari fakta persidangan itu, KPK pun membidik Edi Sumarno. "Fakta-fakta persidangan itu menjadi hal penting guna menindaklanjuti perkara," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri, untuk mene­tapkan status Edi, KPK menung­gu putusan perkara Amin Anwari dan Murni Suhardi.

Setelah kasus OTT ini, Edi Sumarno dicopot dari Asintel Kejati Bengkulu dan ditempatkan di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kejagung.

Vonis 2 Tahun

Kemarin, Pengadilan Tipikor Bengkulu membacakan putusan perkara Amin Anwari dan Murni Suhardi. Keduanya dinyatakan terbukti menyuap Edi Sumarno Rp 50 juta dan Parlin Purba Rp 10 juta.

Amin Anwari dan Murni Suhardi dijatuhi hukuman 2 ta­hun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Effendi Lod Simanjuntak, kuasa hukum Amin Anwari kecewa dengan putusan ini.

Effendi mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Namun ini harus dikonsultasikan dulu dengan klien," katanya.

Ia bersikukuh Amin Anwari adalah korban pemerasan oknum jaksa dengan modus menakuti-takuti. Ia menjelaskan, di persidangan Parlin mengakui meminta uang kepada Amin Anwari.

Lantaran itu Effendi menilai dakwaan penyuapan tidak ter­bukti. "Lagi pula mana mungkin uang Rp 10 juta bisa menghenti­kan perkara. Tapi pembelaan kita semua dikesampingkan," keluh Efendi.

Kilas Balik
Jaksa Parlin Kembalikan Duit Suap Mau Ditangkap KPK


KPK melimpahkan berkas perkara Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (5/10) lalu.

Tersangka kasus suap terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII itu segera disidang.

Juru bicara KPK KPK, Febri Diansyah mengatakan, untukkeperluan sidang, Parlin diberangkatkan ke Bengkulu. "Dititipkan penahanannya di Rutan Klas IIB Bengkulu," tambah Febri.

Diketahui, Parlin Purba yang terjaring OTT KPKsempat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Amin Anwari, pejabat pembuat komitmen (PPK) BWS Sumatera VII dan Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto.

Dalam kesaksian di sidang 29 Agustus 2017 itu, Parlin men­gakui meminta kepada Amin Anwari untuk keperluan pulang kampung. Pengakuan itu disam­paikan setelah jaksa KPKme­mutar percakapan telepon antara Parlin dengan Amin Anwari.

"Dua nol bang, dua nol aja. Aku udah izin ke Bapak tadi," kata Parlin di percakapan tele­pon. Kode "dua nol" maksudnya Rp20 juta. Sedangkan 'Bapak' yang dimaksud Parlin adalah Edi Sumarno, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu atasan Parlin.

Parlin menjelaskan kode itu setelah ditanya majelis hakim. "Ya Bang ya, setengah aja. Setengah aja pun gak apa-apa. Besok aku balik Bang (pulang kampung), ada perlu. Setengah aja ya Abang ku," ucap Parlin membujuk Amin agar memberikan uang.

"Uang Rp 10 juta itu tujuan­nya untuk apa?" tanya hakim.

"Uang itu untuk bantuan saya pulang ke medan, untuk tiket yang mulia," jawab Parlin.

"Siapa yang meminta, siapa yang inisiatif?" cecar hakim lagi.

"Saya yang minta Yang Mulia," jawab Parlin Purba.

Esok harinya, 8 Juni 2017 Parlin dan Amin Anwari bertemu di acara perpisahan Kepala Kejati Bengkulu Sendjun Manulang di The View Resto dan Cafe di Jalan Ciliwung, Pantai Panjang.

Di situ, Amin Anwari dan Murni Suhardi menyerahkan uang Rp 10 juta yang diminta Parlin. "Pada saat lagi duduk bersamaan dengan Pak Amin uang itu diselipkannya di kan­tong sebelah kanan saya. Lalu ada tenggang waktu satu jam uang itu masih di kantong kanan saya," tutur Parlin.

"Saya keluar mau mengantar pimpinan (Edi Sumarno) mau pulang, barulah salah seorang petugas KPK menanyakan nama saya," lanjut Parlin

Dicari KPK, Parlin masuk lagi ke dalam ruangan dan mengem­balikan uang yang diterimanya dari Amin Anwar. "Saudara ini maju jebak saya," kata Parlin. Ia ditangkap KPK ketika hendak meninggalkan The View.

Rekam jejak Parlin sebagai jaksa ternyata tak bagus. Ia pernah kena sanksi. Hal itu di­ungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung saat itu, Widyo Pramono.

Sebelum bertugas di Bengkulu, Parlin menjabat Kepala Seksi Intel di Kejaksaan Negeri Purwakarta. "PP ini memang sebelumnya pernah melakukan pelanggaran etik saat yang bersangkutan tugas di Purwakarta. Makanya dari Purwakarta dipindahkan ke Bengkulu, kena penalti yang ber­sangkutan," ungkap Widyo.

Namun Widyo tak menjelas­kan kasus yang membuat Parlin dimutasi dari Kejari Purwakarta ke Kejati Bengkulu. Widyo hanyamenyebut Parlin melakukan pelanggaran etika seperti bicara tidak pada tempatnya, bicara tidak rasional, dan bicara dengan tidak berlandaskan hukum.

"Itu sebelumnya pelanggan yang dilakukan dia, dan sudah ditindak. Lalu ini kena lagi," kata Widyo.  ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya