Berita

Budi Karya Sumadi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Budi Karya Sumadi: Soal Taksi Online, Stakeholder Jangan Berpikir Ingin Untung Sendiri, Bisa Kacau

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 10:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Pera­turan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dalam peraturan itu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, secara umum pe­rusahaan aplikasi taksi online bersedia jika tarif angkutan mer­eka diatur. Namun Menhub ingin mengedepankan kesetaraan dalam revisi pemberlakuan aturan tersebut, sehingga per­saingan antara taksi online dan konvensional akan berjalan lebih sehat.

Menteri Budi Karya berharap, masing-masing pihak jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Untuk itu dalam revisi Permenhub nantinya ada poin-poin yang akan diperhalus dan ditoleransi. Berikut penuturan Menteri Budi Karya seleng­kapnya;


Apa saja yang dibahas da­lam rapat mengenai taksi on­line bersama Menko Maritim baru-baru ini?
Mengenai (angkutan taksi) online ini kan selalu saya sam­paikan, kita ingin sekali terjadi kesetaraan, terjadi peraturan ter­hadap online dan konvensional, karena online itu keniscayaan sementara ini beberapa sudah menjadi keseharian dan ke­hidupan mereka juga harus dilindungi.

Makanya dengan adanya pen­cabutan (beberapa poin dalam Permenhub) oleh Mahkamah Agung (MA) ini membuat adan­ya masalah-masalah di lapangan, karena seolah-olah peraturannya tidak berlaku lagi. Maka dengan adanya itu, kita harus mengatur ulang dengan mendengarkan beberapa komponen untuk ikut dalam kesetaraan.

Kabarnya Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan poin-poin catatan khusus dalam perumusan permen yang baru nanti. Benar begitu?
Hal penting yang disampai­kan oleh Pak Menko adalah; Pertama, yaitu kesetaraan, Pak Menko setuju soal kesetaraan, lalu yang kedua kita harus ber­sandar pada undang-undang, yang ketiga semua stakeholder harus memikirkan satu sama lain, jangan berpikir hanya ingin untung sendiri. Sebab kalau itu terjadi maka semua bisa kacau. Oleh karenanya, oleh Pak Menko dikasih kesempatan bicara lagi pada tanggal 19 (Oktober) nanti akan finalkan, nanti kita rapat.

Kemenhub kan sudah mem­buat draf revisi aturan online apa nanti akan disatukan?
Tadi highlight tadi. Nanti akan dibahas lagi.

Apa sih poin-poin yang direvisi dalam Permenhub tersebut?
Prinsip dasar, tapi apa yang harus dilakukan, beberapa yang harus ditoleransi.

Aturan yang ditoleransi apa saja?
Oh itu nanti saja, karena ini kan belum final jadi saya belum bisa saya sampaikan. Soalnya Pak Menko minta satu putaran (rapat) lagi.

Kalau misalnya ada pihak yang menggugat revisi itu lagi bagaimana?
Ya makanya kita bahas ini. Kan kita juga nggak tahu siapa yang gugat.

Memang kapan rencananya finalisasi pembahasan angku­tan online ini?
Tanggal 17 (oktober) nanti merupaka final di Pak Menko Maritim.

Kalau dari pembahasan tarif taksi online sendiri ba­gaimana?
Tarif setuju ada pembatasan. Tapi barangkali mereka (penye­dia layanan ride sharing) nggak kompak.

Tidak kompak kenapa?

Wah nggak tahu saya.

Memang ada yang tidak setuju dengan aturan menge­nai tarifnya?
Go-Jek setuju, nggak tahu kalau yang lain, soalnya nggak ada yang ngomong, tapi Go-Jek setuju adanya tarif itu. Ya me­mang ada satu bahasan tadi oleh beberapa pihak harus dijelaskan lagi perusahaannya siapa, mau aplikator atau perusahaan yang dibidang transportasi, itu akan dibahas, belum diputuskan, tapi itu dibahas.

Lalu mengenai kuotanya sendiri apa menjadi perhatian juga?
Kalau kuota mau dibahas.

Soal lain. Mengenai Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta bagaimana kelanjutanan­nya?
MRT soal tanah saja. Kan ta­nah untuk yang di utara ada satu pihak swasta yang menguasai, tapi ya karena untuk kepentin­gan umum dan dia juga sudah akan berakhir, makanya kita sarankan kepada DKI Jakarta untuk diambil, dan dikelola oleh MRT. Kalau yang di Fatmawati ditindaklanjuti oleh aturan yang berlaku. Artinya kalau BPN sudah memutuskan sesuatu maka DKI harus melakukan pengosongan.

Kabarnya aka nada investor asing?
Belum tahu saya, baru dengar-dengar saja. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya