Berita

Budi Karya Sumadi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Budi Karya Sumadi: Soal Taksi Online, Stakeholder Jangan Berpikir Ingin Untung Sendiri, Bisa Kacau

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 10:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Pera­turan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dalam peraturan itu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, secara umum pe­rusahaan aplikasi taksi online bersedia jika tarif angkutan mer­eka diatur. Namun Menhub ingin mengedepankan kesetaraan dalam revisi pemberlakuan aturan tersebut, sehingga per­saingan antara taksi online dan konvensional akan berjalan lebih sehat.

Menteri Budi Karya berharap, masing-masing pihak jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Untuk itu dalam revisi Permenhub nantinya ada poin-poin yang akan diperhalus dan ditoleransi. Berikut penuturan Menteri Budi Karya seleng­kapnya;


Apa saja yang dibahas da­lam rapat mengenai taksi on­line bersama Menko Maritim baru-baru ini?
Mengenai (angkutan taksi) online ini kan selalu saya sam­paikan, kita ingin sekali terjadi kesetaraan, terjadi peraturan ter­hadap online dan konvensional, karena online itu keniscayaan sementara ini beberapa sudah menjadi keseharian dan ke­hidupan mereka juga harus dilindungi.

Makanya dengan adanya pen­cabutan (beberapa poin dalam Permenhub) oleh Mahkamah Agung (MA) ini membuat adan­ya masalah-masalah di lapangan, karena seolah-olah peraturannya tidak berlaku lagi. Maka dengan adanya itu, kita harus mengatur ulang dengan mendengarkan beberapa komponen untuk ikut dalam kesetaraan.

Kabarnya Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan poin-poin catatan khusus dalam perumusan permen yang baru nanti. Benar begitu?
Hal penting yang disampai­kan oleh Pak Menko adalah; Pertama, yaitu kesetaraan, Pak Menko setuju soal kesetaraan, lalu yang kedua kita harus ber­sandar pada undang-undang, yang ketiga semua stakeholder harus memikirkan satu sama lain, jangan berpikir hanya ingin untung sendiri. Sebab kalau itu terjadi maka semua bisa kacau. Oleh karenanya, oleh Pak Menko dikasih kesempatan bicara lagi pada tanggal 19 (Oktober) nanti akan finalkan, nanti kita rapat.

Kemenhub kan sudah mem­buat draf revisi aturan online apa nanti akan disatukan?
Tadi highlight tadi. Nanti akan dibahas lagi.

Apa sih poin-poin yang direvisi dalam Permenhub tersebut?
Prinsip dasar, tapi apa yang harus dilakukan, beberapa yang harus ditoleransi.

Aturan yang ditoleransi apa saja?
Oh itu nanti saja, karena ini kan belum final jadi saya belum bisa saya sampaikan. Soalnya Pak Menko minta satu putaran (rapat) lagi.

Kalau misalnya ada pihak yang menggugat revisi itu lagi bagaimana?
Ya makanya kita bahas ini. Kan kita juga nggak tahu siapa yang gugat.

Memang kapan rencananya finalisasi pembahasan angku­tan online ini?
Tanggal 17 (oktober) nanti merupaka final di Pak Menko Maritim.

Kalau dari pembahasan tarif taksi online sendiri ba­gaimana?
Tarif setuju ada pembatasan. Tapi barangkali mereka (penye­dia layanan ride sharing) nggak kompak.

Tidak kompak kenapa?

Wah nggak tahu saya.

Memang ada yang tidak setuju dengan aturan menge­nai tarifnya?
Go-Jek setuju, nggak tahu kalau yang lain, soalnya nggak ada yang ngomong, tapi Go-Jek setuju adanya tarif itu. Ya me­mang ada satu bahasan tadi oleh beberapa pihak harus dijelaskan lagi perusahaannya siapa, mau aplikator atau perusahaan yang dibidang transportasi, itu akan dibahas, belum diputuskan, tapi itu dibahas.

Lalu mengenai kuotanya sendiri apa menjadi perhatian juga?
Kalau kuota mau dibahas.

Soal lain. Mengenai Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta bagaimana kelanjutanan­nya?
MRT soal tanah saja. Kan ta­nah untuk yang di utara ada satu pihak swasta yang menguasai, tapi ya karena untuk kepentin­gan umum dan dia juga sudah akan berakhir, makanya kita sarankan kepada DKI Jakarta untuk diambil, dan dikelola oleh MRT. Kalau yang di Fatmawati ditindaklanjuti oleh aturan yang berlaku. Artinya kalau BPN sudah memutuskan sesuatu maka DKI harus melakukan pengosongan.

Kabarnya aka nada investor asing?
Belum tahu saya, baru dengar-dengar saja. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya