Berita

Marthin Hadiwinata/Net

Wawancara

WAWANCARA

Marthin Hadiwinata: Keputusan Gubernur Djarot Seakan-akan Hanya Untuk Layani Pengembang Reklamasi

RABU, 11 OKTOBER 2017 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak keras pencabutan moratorium reklamasi Pantai Utara Jakarta. Mereka meminta DPRD DKI Jakarta tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda RTR KSPantura Jakarta), dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), atau biasa disebut Raperda Reklamasi. Berikut pe­nuturan Ketua Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata yang ikut dalam koalisi tersebut;

Kenapa koalisi menolak pembahasan raperda dilan­jutkan?
Karena substansi dari Raperda Reklamasi ini juga bermasalah. Dalam pembahasan Raperda RTR KS dan Raperda RZWP3K terindikasi terjadi jual beli pasal. Kalau kemudian ini menjadi dasar reklamasi kan tidak benar.

Lalu KLHS-nya (Kajian Lingkungan Hiduo Strategis) juga tidak benar. KLHS-nya dibuat serampangan tanpa ada pasti­sipasi masyarakat. Prosesnya juga tidak terbuka. Kami baru dapat undangan jam 7 malam buat sosialisasi, besoknya jam 10 pagi. Selain itu KLHS-nya juga mengabaikan berbagai hasil kajian lingkungan hidup.

Lalu KLHS-nya (Kajian Lingkungan Hiduo Strategis) juga tidak benar. KLHS-nya dibuat serampangan tanpa ada pasti­sipasi masyarakat. Prosesnya juga tidak terbuka. Kami baru dapat undangan jam 7 malam buat sosialisasi, besoknya jam 10 pagi. Selain itu KLHS-nya juga mengabaikan berbagai hasil kajian lingkungan hidup.

Hal yang kayak gitu harusnya dipahami oleh DPRD. Gubernur DKIJakarta tidak melakukan tata pemerintahan yang baik dan benar dalam proyek reklamasi ini. Sehingga pembahasannya belum layak untuk dilanjutkan.

Itu kan hanya meminta melanjutkan pembahasan yang mandek saja?

Oh enggak bisa dianggap sekadar melanjutkan, karena substansinya bermasalah. Harus dicatat ya, KLHS dari RZWP3K itu tidak ada lho. Jadi tidak bisa disahkan. Kalau disahkan DPRD melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait KLHS.

Tadi Anda katakan KLHSnya mengabaikan berbagai hasil kajian. Bisa dipaparkan hasil kajian apa saja yang diabaikan?

Kalau dipaparkan hasil kaji­annya banyak sekali ya. Mulai dampak buruk reklamasi hingga khusus dampak buruk kepada perempuan nelayan yang berada di wilayah pesisir yang tidak menjadi pertimbangan. Saya bisa berikan lebih dari sepuluh kajiannya, dan itu panjang sekali kalau dijelaskan. Yang pasti menurut kami KLHS dari rap­erda tidak relevan untuk menjadi dasar dilanjutkannya reklamasi. Sudah seharusnya pembuatan KLHS ini diulang kembali den­gan proses yang benar, tanpa ada konflik kepentingan.

Koalisi kan menolak pen­cabutan moratorium rekla­masi. Apa dasarnya?
Karena surat Menko Maritim tentang pencabutan moratorium itu tidak relevan. Menko Maritim tidak punya wewenang untuk me­nyatakan reklamasi dapat berlan­jut. Alasannya karena surat tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Kemenko Kemaritiman sendi­ri di tahun 2016, yang mengatakan reklamasi Pulau G dihentikan, dan mengevaluasi reklamasi pulau lainnya.

Selan itu tidak ada kajian ili­miah tehadap alasan dicabutnya moratorium reklamasi terse­but. Padahal menurut Kajian KKP bertajuk policy brief 2016, Dampak Sosial Ekonomi Dan Rekomendasi Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta, Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, Balitbang Kementerian Kelautan Dan Perikanan, tahun 2016, selain dampak buruk lingkungan, juga akan akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi dari nelayan dalam proyek reklamasi.

Sebelumnya kan sudah ada putusan MA?
Putusan MAitu hanya satu pu­lau. Kami ada gugatan Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Itu masih berproses semua. Jadi kalau diteruskan sama saja pemerintah atau Pemprov DKI Jakarta buta hukum, dia enggak tahu hukum, enggak ngerti hukum. Kalau kita lihat isi dari tiga gugatan itu saja sudah menunjukkan, bahwa proyek reklamasi adalah proyek bermasalah dan seharusnya dihentikan.

Menurut koalisi, apakah ada indikasi kejar target dari encabutan moratorium?
Kelihatannya begitu. Kami melihat secara politik Djarot sebetulnya tidak etis melakukan hal ini. Harusnya dia menghor­mati gubernur terpilih, karena kan katanya mereka mau meno­lak reklamasi. Harusnya Djarot yang hanya hitungan hari saja tidak melakukan hal ini, seh­ingga seakan-akan hanya untuk melayani pengembang. Banyak ketentuan hukum yang dilang­gar, hanya buat kepentingan mereka. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya