Berita

Sudiwardono/Net

Hukum

Hatta Ali Disarankan Mundur

Ketua PN Sulut Ditangkap
RABU, 11 OKTOBER 2017 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Upaya penangkapan terhadap Sudiwardono Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara yang dilakukan KPK harus bisa di­ambil hikmahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Hal ini dinyatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia, H Sutrisno. Seharusnya, dari beber­apa kejadian penangkapan yang dilakukan KPK terhadap hakim dan panitera pengadilan, ini menunjukkan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali tidak mampu memberikan pembinaan terh­adap aparat di bawahnya.

Jadi secara etika, ujar Sutrisno, lebih terhormat bila Ketua Mahkamah Agung mundur dari jabatannya. Hal ini akan mem­buat masyarakat merasa hormat terhadap sikap ksatria dari Ketua Mahkamah Agung.


Namun kalau sudah beru­lang kali terjadi penangkapan terhadap oknum hakim dan panitera pengadilan, tapi tidak ada perubahan apa-apa, malahan suap semakin merajalela, ini dapat diartikan, lembaga pera­dilan dibiarkan langgengnya dan tumbuh suburnya praktik mafia peradilan.

"Kalau Prof Gayus Lumbuun sebagai hakim agung mengetahui yang terjadi di Mahkamah Agung, seharusnya pendapat dia didukung sepenuhnya. Karena sikap itu merupakan upaya agar Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir peradilan benar-benar bersih dari praktek suap," ingatnya.

Lebih jauh, Sutrisno mengin­gatkan, bangsa Indonesia butuh badan peradilan yang bersih dari praktek mafia peradilan pada semua tingkatan. Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan. Jangan karena butuh materi menerima suap, nilai-nilai keadilan harus dikorbankan.

Bentuk terus terbongkarnya suap pada lembaga peradilan, lanjutnya lagi, secara tidak lang­sung telah menjatuhkan nama baik negara, termasuk bangsa Indonesia menjadi malu, karena lembaga peradilan menjadi sa­rang praktek mafia peradilan.

"Hingga saat ini, praktek ma­fia peradilan seolah tidak bisa diberantas," tandasnya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya