Berita

Hukum

Uang Elektronik Ilegal, Peraturan BI Digugat Ke MA

SELASA, 10 OKTOBER 2017 | 15:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik bermasalah secara hukum.

Hari ini (Selasa, 10/10), Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.

"Peraturan Bank Indonesia 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) bertentangan dengan UU tentang Mata Uang. Praktik penggunaan uang elektronik itu ilegal," jelas Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis.


Forum itu mewakili dua warga pengguna layanan tol dan bus Transjakarta bernama Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) dalam mengajukan permohonan keberatan atas PBI ke MA. Dua warga itu dirugikan karena layanan publik yang mereka gunakan menolak warga yang ingin membayar layanan dengan uang tunai.

Azas Tigor mengatakan, sejak peraturan BI yang baru itu tersiar maka berbagai fasilitas publik seperti layanan Jalan Bebas Hambatan (tol) dan layanan Transportasi Bus Transjakarta, menolak transaksi tunai. Artinya, praktik kebijakan ini mendiskriminasi sebagian warga masyarakat.

Fenomena ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan UU Mata Uang yang hanya mengatur Rupiah dalam bentuk kertas dan logam. Selain menjadi korban diskriminasi, masyarakat yang menggunakan rupiah untuk transaksi pembayaran juga dibingungkan serta dipaksa untuk tidak mengunakan uang Rupiah. Padahal, Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia.

Mata uang Rupiah dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa Indonesia telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang Mata Uang melalui UU, mulai dari Ketentuan Umum, Macam dan Harga Rupiah, Ciri, Desain dan Bahan Baku Rupiah, Pengelolaan Rupiah, Penggunaan Rupiah, Penarikan Rupiah, sampai pada Ketentuan Pidana.

"Penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap UU. Warga sangat membutuhkan penjelasan agar ada kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi terhadap masyarakat pengguna Rupiah," tegas Azas Tigor. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya