Berita

Hukum

Polisi Telusuri Pesta Gay Gambir Dengan Kelapa Gading

SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 13:57 WIB | LAPORAN:

. Polisi masih mengidentifikasi profil 47 pengunjung laki-laki yang tertangkap dalam penggerebekan kasus prostitusi gay berkedok SPA di Pusat Kebugaran T1 Sauna, Kompleks Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).

"Saksi-saksi pun sudah kami periksa, saksi pengunjung ya, itu pun sudah kami identifikasi, setelah itu kami cari profiling ya, mesti dicari, foto, kemudian identitasnya darimana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).

Argo menyampaikan, puluhan pengunjung yang turut diamankan kebanyakan berasal dari luar Jakarta.


"Ada memang kemarin yang dari Surabaya ada, dari Jogja, dari Banten ada," kata Argo.

Argo menyampaikan, penelusuran ini untuk menentukan apakah para pengunjung tersebut pernah ditangkap saat polisi menggerebek pesta Gay di Atlantis Gym and Sauna di Kelapa Gading, Jakara Utara pada 21 Mei 2017.

"Sedang kami dalami kembali, apakah ada kaitannya dengan penangkapan yang di Jakarta Utara. Kami masih mendalami, karena belum mendapatkan ke arah situ," katanya.

Argo menambahkan, polisi juga memperlakukan pengunjung T1 Sauna dengan baik dalam penggerebekan pada Jumat malam (6/10). Sebelum dinterogasi di Polres Jakarta Pusat, 47 pengunjung tersebut diberi makan dan minum.

"Di polres juga kita kasih minum, snack, tempatkan di satu ruangan. Siangnya pun kasih makan. Kami perlakukan dengan baik," kata dia.

Saat ini, 47 pengunjung T1 Sauna kembali dilepaskan lantaran masih berstatus sebagai saksi. "Sudah kami pulangkan semua. Sudah dipulangkan," kata dia.

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH dan HI yang kini masih buron.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya