Berita

Foto/Net

X-Files

Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Pengadilan Tinggi Sulut

Kasus Suap Banding Bekas Bupati Bolaang Mongondow
SENIN, 09 OKTOBER 2017 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) di Manado. Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan kasus penyuapan Ketua Pengadilan Tingi Suwardiono.

Sebanyak 25 orang diturunkan untuk menggeledah kantor pengadilan yang menangani perkara tingkat banding itu. Beberapa personel polisi bersenjata terlihat berjaga di pintu masuk pengadilan. Setiap orang yang ingin masuk diperiksa ketat.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Sudiwardono di Bumi Beringan di Kota Manado. Tim KPK terlihat keluar mem­bawa dua koper besar dan satu kardus. Kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova. Penjaga rumah dinas menolak buka mulut mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK.


Sudiwardono ditangkap KPK pada Jumat, 6 Oktober 2017. Dia diduga menerima suap dari Anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Moha. Pemberian suap itu terkait dengan perkara banding Marlina Moha Siahaan, ibu Aditya yang ditangani Pengadilan Tinggi Sulut.

Marlina divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikro) Manado atas ko­rupsi yang dilakukannya sewak­tu menjabat Bupati Bolaang Mongondow. Marlina dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

KPK telah menemukan bukti bahwa pemberian suap anggota Komisi XI DPR, Aditya Moha, kepada Sudiwardono berkaitan dengan perkara Marlina.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu bukti adalah surat yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Sulut agar Marlina tidak ditahan. "Surat itu diketahui tertanggal setelah indikasi pemberian (suap) pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017," ungkap Febri.

Diduga pemberian uang dari Aditya kepada Sudiwardono terjadi dua kali, yakni pada Agustus 2017 dan Jumat malam, 6 Oktober 2017.

Selain untuk mencegah pena­hanan Marlina, pemberian suap itu untuk untuk mempengaruhiputusan banding Marlina. "Terkait dengan tujuan mempengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman mini­mal," sebut Febri.

Aditya diduga telah menyerahkan uang 60 ribu dolar Singapura pada pemberian per­tama dan 30 ribu dolar Singapura pada pemberian kedua. Adapun total uang yang dia janjikan kepada Sudiwardono senilai 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

"Dari total indikasi komit­men fee sekitar 100 ribu dolar Singapura, 20 ribu diperuntukkan agar Marlina tidak ditahan dan 80 ribu untuk mempengaruhi putu­san banding," beber Febri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan bukti uang 64 ribu dolar Singapura. Mengantongi bukti cukup, KPK menetapkan Sudiwardono seba­gai tersangka penerima suap.

Sudiwardono disangka me­langgar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Aditya sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kilas Balik
Marlina Hadiri Rapat Golkar Di Jakarta Izin Keluar Tahanan Untuk Berobat
 

Bekas Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan hanya mendekam 25 hari di rumah tahanan negara (rutan) Malendeng, Manado. Terdakwa kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow dike­luarkan dari tahanan dengan dalih sakit.

Marlina dilepas beberapa hari setelah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Mengaku sakit, Marlina sempat terlihat menghadiri rapat Partai Golkar yang diadakan di Jakarta.

Kepala Rutan Malendeng Zainal Fikri menjelaskan alasan melepas Marlina. "Jadi MMS di rutan Malendeng statusnya titi­pan, setelah divonis majelis ha­kim di PN Manado," jelasnya.

Status Marlina menjadi tah­anan titipan sejak pembacaan vonis yang dilakukan maje­lis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado 19 Juli 2017.

Lima hari kemudian, tepatnya 24 Juli 2017, Marlina menga­jukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut). Kewenangan penahanan terh­adap Marlina seharusnya beralih ke Pengadilan Tinggi Sulut.

Pada 13 Agustus 2017, Marlina mengajukan izin ke luar tahanan karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Malalayang, Manado. "Pada tanggal 21 Agustus dia keluar (tidak dikawallagi). Kita lepas dia saat dirawat di rumah sakit. Kita tidak mengetahui prosesnya seperti apa. Kita tidak bisa menahan dia," ujar Zainal Fikri.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono mengatakan ber­kas penahanan Marlina terlam­bat dimasukkan jaksa penuntut umum (JPU). Lantaran itu, dia enggan menandatangani.

Prosedurnya, jika banding berkas perpanjangan penahanan terhadap Marlina dimasukkan JPU lewat Pengadilan Negeri Manado.

Benarkah berkas perpanjanganpenahanan Marlina telat dikirim? Humas Pengadilan Negeri Manado Alfi Usup membantahnya. Menurut Alfi, pengiriman ber­kas perpanjangan penahanan Marlina tepat. Lantaran itu, dia heran kenapa Pengadilan Tinggi enggan mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan terh­adap Marlina.

Kuasa hukum Marlina, Chandra Paputungan mengung­kapkan, kliennya tidak ditahan lagi karena tidak ada perintah dari Pengadilan Tinggi Sulut.

Ia menjamin Marlina tidak akan kabur. "Klien saya akan tetap ko­operatif mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Sebagai pe­jabat, ia akan taat terhadap hukum, tak akan lari," tandasnya.

Dalam perkara korupsi dana korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow Rp1,2 miliar, Marlina dinyata­kan bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado yang diket­uai Sugiyanto dengan anggota Halidja Wally dan Emma Ellyani menghukum Marlina dipen­jara 5 tahun. Selain itu, Marlina dikenakan denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,2 miliar.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Marlina dijatuhi hukuman pen­jara 4,5 tahun. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya