Rapat Koordinasi Zakat Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Hotel Mercure and Convention Centre Ancol Jakarta, resmi ditutup pada Kamis (5/10) malam.
Rakornas yang digelar sejak Rabu (4/10) dihadiri lebih dari 600 orang ini telah menghasilkan sebanyak 30 poin resolusi.
Resolusi yang disetujui oleh semua peserta Rakornas dalam sidang yang dipimpin Mundzir Suparta tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mendorong penyesuaian pimpinan BAZNAS Propinsi dan Kab/Kota sesuai dengan UU 23/2011;
2. Meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25 persem setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional tahun 2018 sebesar Rp 8,77 triliun;
3. Meningkatkan jumlah muzaki individu menjadi 5.850.000 orang dan muzaki badan menjadi 5.000 pada tahun 2018;
4. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi, dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu BAZNAS dan LAZ;
5. Mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS dan LAZ menjadi pengurang pajak bukan hanya pengurang pendapatan kena pajak;
6. Mempercepat proses revisi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 menjadi PP atau Perpres tentang pemotongan zakat ASN dan pegawai BUMN/BUMD beserta anak cucu perusahaan;
7. BAZNAS mendorong Ketua Umum KORPRI untuk menginstruksikan pembina KORPRI sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke BAZNAS melalui pemotongan langsung dari daftar gaji;
8. Mencapai rasio penyaluran zakat terhadap pengumpulan (Allocation to Collection Ratio) minimal sebesar 80 persen;
9. Meningkatkan jumlah mustahik yang dibantu secara nasional hingga mencapai 8 juta orang pada tahun 2018, dengan pembagian 10 persen oleh BAZNAS Pusat, 60 persen oleh BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30 persen oleh LAZ;
10. Mengentaskan mustahik fakir miskin dari garis kemiskinan BPS sebesar 1 persen dari jumlah orang miskin, dengan pembagian 10 persen oleh BAZNAS Pusat, 60 persen oleh BAZNAS Provinsi dan Kab/Kota, dan 30 persen oleh LAZ;
11. Meningkatkan jumlah program pengembangan komunitas berbasis zakat pada 121 wilayah yang tersebar di 121 kabupaten/kota, dengan rincian 81 wilayah oleh BAZNAS dan 40 wilayah oleh LAZ, yang diukur keberhasilannya dengan menggunakan Indeks Desa Zakat (IDZ);
12. Mengukur kinerja BAZNAS dan LAZ dengan Index Zakat Nasional (IZN), dengan target dampak pendistribusian zakat meningkat sebesar 20% pada tahun 2018;
13. Mendorong penguatan peran pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam pencapaian SDGs;
14. Mendorong BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota agar membentuk UPZ sesuai dengan lingkup kewenangannya untuk menata amil zakat yang sudah ada agar sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014;
15. Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi daerah dalam bentuk PERDA Zakat atau peraturan lainnya di semua daerah;
16. Mendorong Mendagri agar mengintruksikan kepada Kepala Daerah untuk mengalokasikan dana operasional dan hak keuangan pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
17. BAZNAS Pusat berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dalam membuat tautan data kependudukan dalam mengembangkan basis data muzaki dan mustahik;
18. BAZNAS membuat panduan pengusulan pendanaan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dari sumber APBD;
19. RKAT BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota 2018 wajib sudah disahkan oleh Pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 November 2017;
20. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana yang diisi oleh amil/amilat yang kompeten dan profesional, baik dari sisi syariah maupun manajerial, dan yang aktif serta produktif;
21. Pimpinan dan pelaksana BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota serta LAZ memiliki Sertifikat Profesi Amil yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS;
22. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA), termasuk core accounting system;
23. LAZ berkoordinasi dan melaporkan pengelolaan ZIS-nya kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya;
24. BAZNAS dan LAZ diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dipublikasikan secara terbuka;
25. BAZNAS dan LAZ memiliki standar operasional prosedur (SOP);
26. BAZNAS dan LAZ mempersiapkan diri untuk menjadi lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan OJK;
27. BAZNAS dan LAZ beroperasi sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan untuk diaudit syariah oleh Kementerian Agama;
28. BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota dan LAZ wajib memiliki Rencana Strategis yang mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS 2016-2020;
29. BAZNAS dan LAZ menggunakan Indeks Zakat Nasional sebagai alat ukur kinerja;
30. Menjadikan pengelolaan zakat Indonesia sebagai best practice dunia.
[ian]