Berita

Bisnis

Sri Mulyani Jangan Obral Pajak Untuk Freeport !

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 06:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab dalam memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun Kemenkeu diingatkan agar tak mengobral keringanan perpajakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Peringatakan ini disampaikan anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di komplek parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 4/5). Misbakhun pun mempertanyakan rencana Kemenkeu  memberikan fasilitas perpajakan tersendiri bagi PTFI.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu merasa perlu tahu tentang fasilitas yang akan diberikan ke PT FI. Sebab, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas fasilitas perpajakan seperti UU Minerba, UU Pajak Penghasilan (UU PPH), kontrak karya dan sebagainya.


“Karena Ibu SMI berbicara dalam level yang sama, jangan sampai kemudian hanya Freeport yang mendapatkan fasilitas melalui aturan baru yang dikeluarkan oleh Ibu. Saya tidak ingin Ibu yang kemudian disuruh-suruh membuat aturan seperti itu. Kalau ada yang tidak proper (layak, red) kita ingin memberikan dukungan ibu untuk tidak memberikan fasiltas itu,” tegas Misbakhun.

Menjawab hal itu, Sri Mulyani pun menyampaikan penjelasannya. Merujuk pada Padal 128 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba maka ada perlakuan fiskal untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurutnya, pengaturan untuk bidang pajak pusat sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk bea masuk dan cukai, PNBP dan pendapatan daerah tidak diatur secara eksplisit dalam UU Minerba.

Sri menambahkan, Pasal 169 UU Minerba memberikan pengecualian atas penerimaan negara dari pemegang kontrak karya dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi pemerintah.

"Jadi, penerimaan negara bukan satu item. Penerimaan negara terdiri dari PPh, PPN, PPd, royalti dan pajak daerah, termasuk bagi hasil sepuluh perses," tuturnya.

Karena itu Sri Mulyani menegaskan, tidak ada hal yang bersifat rahasia atau pemberian konsesi kepada satu perusahaan saja.

"Ini adalah untuk seluruh perusahaan yang bergerak di minerba," demikian Sri. [ysa]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya