Berita

Agus Rahardjo/Net

Politik

Dugaan Korupsi Ketua KPK Harus Diproses Polisi Sesuai Prosedur

KAMIS, 05 OKTOBER 2017 | 12:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebagai penegak hukum yang baik, Polisi harus memproses laporan dugaan korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sesuai prosedur yang berlaku.

Begitu kata pakar hukum pidana yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menanggapi laporan Madun Hariyadi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri atas dugaan korupsi pengadaan IT di internal KPK yang dilakukan Agus Rahardjo.

"Sebagai penegak hukum yang juga baik, tentu Polri harus menerima laporan itu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (5/10).


Syaiful kemudian menjelaskan mengenai bagaimana polisi harus memperlakukan laporan Madun tersebut. Kata dia, sebuah laporan harus mempunyai syarat seperti yang tertuang dalam KUHAP, setidaknya membawa bukti-bukti permulaan.

"Apa yang menjadi bukti permulaan, nanti akan dilihat apakah dalam bentuk tertulis, atau dalam bentuk menghadirkan saksi. Bilamana terpenuhi bukti atau dugaan permulaan dari perbuatan kejahatan itu, maka polisi langsung mengadakan pemeriksaan, menganalisis, dan mengevaluasi," terangnya.  

Jika polisi masih ragu dengan laporan itu, maka Polri bisa memanggil pihak yang melaporkan, apakah cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi tersangka.

"Itu ada proses dan prosedurnya, tidak bisa otomatis. Kata kuncinya adalah permulaan perbuatan adanya tindak pidana," jelasnya.

Madun melaporkan Agus Rahardjo ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (4/10). Dalam surat laporan bernomor Dumas/30/X/2017Tipidkor itu, Agus dilaporkan dalam sejumlah pengadaan kelengkapan IT di KPK. Seperti pengadaan IT senilai Rp 7,8 miliar, Radio Trunking Rp 37 miliar, Pembangunan ISIW dan BAS Gedung baru KPK APBN tahun 2016 senilai Rp 25 miliar. Pembangunan IT Security System Gedung Baru KPK Rp 14 Miliar, Perangkat Sistem Layanan Berbasis Lokasi Rp14 miliar, dan Pembangunan Jaringan Insfrasutruktur Eksternal Rp 14 miliar. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya