Berita

Evy Susanti:RMOL

Hukum

Istri Kedua Gatot Mencoba Peruntungan Jadi Pengacara

RABU, 04 OKTOBER 2017 | 12:14 WIB | LAPORAN:

. Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Evy Susanti telah selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Wanita Tangerang, Baten, Rabu lalu (27/9). Dia mengungkapkan, setelah bebas dari penjara dirinya berniat untuk menjadi pengacara.

"Alhamdulillah saya di Lapas juga diterima dengan baik. Saya selanjutnya juga mau mencoba jadi pengacara. Ini kan jadi pengalaman buat semuanya," ucap Evy kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10).

Istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu menyambangi Gedung KPK untuk mengambil barang bukti milik dirinya yang tertinggal.


Evy divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Suap diberikan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Suap itu dilakukan bersama suaminya, Gatot yang divonis selama 3 tahun kurungan penjara. Keduanya juga masing-masing didenda sebesar Rp 150 juta. Hingga saat ini Gatot masih menjalani sisa hukumannya.

"Doakan saja ya, Mas Gatot cepat selesai. Kan total 13 tahun dari tiga perkara. Kalau saya kan hanya 2 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Gatot juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Gatot pun tersandung dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya