Berita

Umumkan Tersangka Konawe Utara/RMOL

Hukum

Kerugian Negara Akibat Korupsi Di Konawe Utara Lebih Besar Dari Kasus E-KTP

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2007-2009.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Angka itu lebih besar dari kerugian negara pada kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) yang mencapai Rp 2,3 triliun dan hanya berbeda Rp 1 triliun dengan kerugian negara pada korupsi BLBI yang mencapai Rp 3,7 triliun.

"Hari ini kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasj kerugian negara yang cukup besar dan sebanding dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP elektronik dan BLBI," kata Saut saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).


Ia menjelaskan, indikasi kerugian Rp 2.7 triliun itu diduga berasal dari hasil penjualan nikel yang diperoleh akibat proses perizinan ilegal. Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki potensi hasil tambang nikel.

"Hasil tambang nikel itu dikelola oleh beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Antam," jelas Saut.

Namun saat Aswad diangkat menjadi Bupati Konawe Utara tahun 2007, ia diduga secara sepihak telah mencabut izin pertambangan PT Antam di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, Aswad kemudian menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan ekplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi.

"Dari proses tersebut, tersangka diduga menerima uang dari masing perusahaan," papar Saut.

Ia menambahkan, dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa diantaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ke luar negeri hingga 2014.

Akibat tindakan korupsi yang dilakukannya, Aswad dijatuhi pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya