Berita

Ahmad HM Ali/Net

Politik

Penolakan Freeport Preseden Buruk Bagi Wibawa Hukum Nasional

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 15:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap PT Freeport Indonesia yang menolak rencana divestasi 51 persen Pemerintah Indonesia melalui pola penerbitan saham baru merupakan indikasi karakter ekspansif geografis yang sulit untuk tidak disebut sebagai watak dari pada kolonialisme baru.

Begitu kata Anggota Komisi VII DPR RI Ahmad H.M Ali dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (3/10).

Menurutnya, penolakan itu bisa dipahami dalam dua hal. Pertama, perusahaan tersebut hanya mau mengambil manfaat sebesar-sebesarnya dari kekayaan alam kita secara aman, murah dan monopolistik. Tanpa mau berbagi kesejahteraan pada Negara Republik Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33.


"Padahal sejak awal mereka memahami bahwa corak hukum nasional Indonesia berbasis pada paradigma Pancasila yang mengutamakan pengurusan hajat hidup orang banyak pada wilayah kuasa negara," jelasnya.

Kedua, argumentasi Over capitalization yang dipakai Freeport sungguh mengada-ada. Justru tujuan dari penerbitan saham baru akan meningkatkan net income perusahaan yang dihitung berdasarkan tahun investasi.

"Lagi pula, logika pembentukan kekayaan yang selama ini dinikmati Freeport hanya menyumbang rata 8 triliun bagi pajak negara. Dari sini terlihat jelas, bahwa Freeport enggan untuk menganggu super profit yang selama ini mereka nikmati sendiri," terangnya.

Menurutnya, penolakan Freeport merupakan masalah yang krusial dan berpotensi membawa preseden buruk bagi wibawa hukum nasional. Freeport tidak menghargai hukum nasional yang berlaku.

"Sulit untuk tidak mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh PT Freeport telah memberikan kesan tidak etis, bahwa mereka tidak punya itikad baik dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia," jelas politisi Nasdem itu.

Menurutnya, dalam dimensi yang lebih luas, percakapan Freeport harus ditarik kembali dalam khazanah kedaulatan negara. Basis argumentasi yang bersifat negosiatif sudah terlanjur membuat kita berada dalam posisi yang kurang menguntungkan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah diplomasi yang tegas untuk mengangkat derajat kedaulatan hukum negara dan membangun positioning baru," sambungnya.

Pemerintah harus segera memberikan ultimatum tegas, jika divestasi 51 persen melalui penerbitan saham baru ditolak, maka Freeport tidak mematuhi kerangka hukum nasional Indonesia.

"Kedua, Pemerintah bisa mempercepat proses ambil alih lewat penerbitan dekrit Presiden atas persetujuan DPR RI, dan menyatakan Freeport sebagai perusahaan yang tidak patuh. Hal itu dapat dikategorikan sebagai bisnis yang melanggar prinsip hubungan perdagangan yang berkeadilan," pungkasnya.

PT Freeport Indonesia menolak rencana divestasi 51 persen Pemerintah Indonesia melalui pola penerbitan saham baru. Perusahaan itu khawatir akan terjadi over capitalition. Dalam waktu yang bersamaan, Freeport bersikukuh dan berpegang pada klausul perjanjian kontrak karya produk rejim UU 11/1967 tentang Pokok Pertambangan. Padahal semua orang tahu bahwa UU tersebut telah digantikan dengan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya