Berita

Hukum

Komisi III Heran, Perlakukan Berbeda KPK Terhadap Hadi Purnomo Dan Setnov

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 14:05 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh melakukan apa saja yang mereka mau selama itu sesuai dengan koridor hukum.

"Sepanjang itu sesuai prosedur hukum dan wewenang dia, ya enggak masalah" ujar Anggota Komisi III DPR, Eddy Kusuma Wijaya di Ruang Rapat Komisi III, DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 3/10).

Pernyataan Edy tersebut menyikapi kabar bahwa KPK meminta perpanjangan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.


Anggota Fraksi PDIP ini menegaskan bahwa yang terpenting dalam penegakan hukum adalah jangan sampai ada kesan tebang pilih.

KPK menurutnya harus memperlakukan Novanto sama terhadap orang-orang yang pernah menang dalam dalam praperadilan.

"Karena bukan Pak Novanto saja kan yang mengajukan praperadilan, contohnya ada Pak Hadi Purnomo (mantan ketua BPK) yang juga menang dari KPK dan itu KPK enggak ada reaksi apa-apa," terang Edy.

Namun begitu, lanjut dia, tidak ada larangan bagi KPK untuk melakukan pencekalan perjalanan luar negeri terhadap seseorang yang sudah ditetapkan tersangka.

"Selama sesuai kewenanan, kan tidak ada larangan bagi KPK untuk melakukan pencekalan," tukas Edy. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya