Berita

Net

Hukum

Sengketa Lahan Gili Trawangan, Penggugat Hadirkan Ahli Hukum Perdata

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 02:51 WIB | LAPORAN:

Pakar Ilmu Hukum Universitas Jambi Prof. Johni Najwan dihadirkan sebagai ahli hukum perdata oleh pengguggat Prajadi Agus Winaktu dalam  persidang perkara sengketa lahan seluas 8,1 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.

Keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan secara yuridis aturan perjanjian kerja sama antara penggugat dengan tergugat satu dalam hal ini Adi Nugroho yang diduga tidak menjalankan kesepakatan dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 81 tertanggal 23 Desember 2010. Akta perjanjian itu telah dinyatakan sah dan saling mengikat antara penggugat dengan tergugat di hadapan notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji yang berkantor di Mataram.

Dalam perjanjian, lahan seluas 8,1 hektare yang dibeli dari pihak turut tergugat satu yakni PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) adalah milik bersama antara penggugat dengan tergugat satu dengan komposisi pembagian masing-masing 50 persen. Namun, setelah lahan yang masih tercatat atas nama turut tergugat satu dibayar lunas, tergugat satu tidak juga menjalankan perjanjian. Dalam hal ini telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi) terhadap akta perjanjian kerja sama.


Terkait persoalan tersebut, Prof. Johni sebagai ahli mengungkapkan bahwa sahnya suatu perjanjian harus mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata.

"Dalam pasal 1320 KUHPerdata harus ada syarat objektif dan subjektifnya. Jika persyaratannya telah terpenuhi maka perjanjiannya dapat dikatakan sah," kata Prof. Johni di Pengadilan Negeri Mataram (Senin, 2/10).

Namun, lanjutnya, kesepakatan itu dapat saja menjadi tidak sah jika dibuat karena adanya kekhilafan atau diperoleh dengan cara paksaan atau penipuan. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam pasal 1321 KUHPerdata. Bahkan, aturan tersebut turut dipertegas dalam pasal 1338 KUHPerdata.

Prof. Johni mengatakan, semua perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat kesepakatan. Karena itu, para pihak yang membuat perjanjian harus memahami asas yang berlaku dalam suatu perjanjian. Yang diantaranya asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, kepastian hukum, itikad baik, dan asas kepribadian.

"Jadi sebenarnya kalau pihak tergugat satu punya itikad baik menjalankan perjanjian kerjasamanya saya pikir tidak akan ada tuntutan lebih dari pihak penggugat," ujar Prof. Johni yang juga rektor Universitas Jambi.

Dalam keterangannya, Febby Maranta selaku kuasa hukum penggugat menambahkan bahwa modal pembelian lahan seluas 8,1 hektare itu seutuhnya berasal dari kliennya, yakni sebesar Rp 13,9 miliar. Sementara, dalam harga jual beli yang diamanahkan kepada Adi Nugroho, lahan dibayarkan dengan harga Rp 11 miliar. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya