Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Batubara

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 21:06 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahana Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain (Oka). Oka selaku tersangka kasus suap itu, akan menjalani perpanjangan kedua setelah menjalani penahanan selama 20 hari pertama yang dimulai pada 14 September 2017 lalu.

Selain Oka, empat tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017 lainnya juga ikut diperpanjang. Mereka yakni, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady (HH), pemilik dealer mobil, Sujendi Tarsono (STR) serta dua orang kontraktor, Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ). Perpanjangan masa tahanan dimulai sejak 4 Oktober 2017 sampai 12 November 2017.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari untuk lima tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Untuk tersangka HH, SAZ, STR, OKA, dan MAS," jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10).


Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan perpanjangan masa tahanan terhadap lima tersangka untuk kebutuhan proses penyidikan yang masih berlangsung, termasuk mendalami peran dari masing-masing tersangka dan mempelajari hasil temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan KPK.

"Sampai sejauh ini masih fokus pada kasus yang telah disidik, jadi lebih kepada pendalaman," ujarnya.

Selama ini, Arya mendekam di Polres Jakarta Timur, Helman Herdady ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan Sujendi Tarsono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1. Kemudian untuk dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya