Berita

Foto/Net

Hukum

Terbitkan Sprindik Baru Novanto, Pimpinan dan Penyidik KPK Bisa Ditangkap

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 20:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan sprindik baru, menentang putusan praperadilan Setya Novanto. Namun hal itu dapat dianggap melawan putusan hukum dan berpotensi dijerat pidana.

Pakar hukum pidana Dr.Fredrich Yunadi mengatakan, putusan praperadilan adalan putusan hukum terahir dan mengikat semua pihak. Artinya, putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi maupun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Itu kan sudah inkrah, berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Jika Penyidik KPK nekat dengan arogan menerbitkan Sprindik baru, serta merta baik penyidik maupun pimpinan KPK bisa dijerat pasal pidana," kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Senin (2/10).


Teknisnya, kata Fredrich para pimpinan KPK berpotensi dijerat pasal 216 KUHP, pasal 220 KUHP, pasal 421 KUHP jo pasal 23 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 UU tindak pidana korupsi, tentang melawan putusan hukum dengan penyalahgunaan kekuasaan, itu ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, penyidik pun bisa langsung ditangkap dan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidangkan. Termasuk, semua pihak yang mengeluarkan sprindik. Mulai dari penyidiknya, Direktur Penyidik (Dirdik), serta seluruh komisionernya, juga bisa dijerat pidana.

"Semua turut serta dan itu harus dilakukan demi penegakan hukum yang hakiki," tambahnya.

Untuk itu, Fredrich mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Apalagi, kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkam sprindik baru, maka dapat diproses hukum.

Dengan kata lain, KPK tidak bisa menetapkan kembali SN sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.

"Kita sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia (KPK) merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP sudah final dan tidak berhak diusut lagi. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski karena obyek dan subyeknya sama, kendati belum sampai di pokok perkara," pungkasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya