Berita

Foto/Net

Hukum

Guru Besar UI: Sudah Tidak Ada Bukti Jerat Novanto, KPK Mau Apa Lagi?

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 19:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kesulitan dalam mentersangkakan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pasalnya, butuh dua alat bukti permulaan yang baru jika ingin menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mentersangkakan ketua umum Golkar tersebut dalam kasus proyek pengadaan KTP-el.‎

Ini lantaran Hakim Cepi Iskandar yang memutus praperadilan Novanto menyebut bahwa bukti-bukti dari perkara sebelumnya tak bisa digunakan kembali dalam kasus Novanto.


Begitu tegas Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Burhanudin Djabir Magenda usai menjenguk Novanto di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/10).

"Butuh dua alat bukti baru. Bukti yang sebelumnya sudah tidak dapat digunakan atau tidak ada lagi," jelasnya.

Dalam putusan praperadilan, Hakim Cepi menyebut bahwa sprindik yang diterbitkan KPK untuk mentersangkakan Novanto pada 17 Juli 2017 lalu tidak sah. Selain itu, Cepi juga mengatakan bukti-bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

‎Burhanuddin menilai bahwa berdasarkan putusan tersebut, maka akan sulit bagi KPK untuk mencari-cari celah kesalahan Novanto. Ini lantaran bukti permulaan yang ajukan KPK pada sprindik awal dinilai sudah lengkap tapi ternyata lemah di pengadilan.

"Dicari-cari lagi juga nggak bisa. Apalagi sudah di-eksplore. (Bukti) saat praperadilan kemarin sudah lengkap (tapi kalah). Sekarang mau dicari apa lagi," pungkasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya