Berita

Foto/Net

Hukum

Guru Besar UI: Sudah Tidak Ada Bukti Jerat Novanto, KPK Mau Apa Lagi?

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 19:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kesulitan dalam mentersangkakan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pasalnya, butuh dua alat bukti permulaan yang baru jika ingin menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mentersangkakan ketua umum Golkar tersebut dalam kasus proyek pengadaan KTP-el.‎

Ini lantaran Hakim Cepi Iskandar yang memutus praperadilan Novanto menyebut bahwa bukti-bukti dari perkara sebelumnya tak bisa digunakan kembali dalam kasus Novanto.


Begitu tegas Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Burhanudin Djabir Magenda usai menjenguk Novanto di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/10).

"Butuh dua alat bukti baru. Bukti yang sebelumnya sudah tidak dapat digunakan atau tidak ada lagi," jelasnya.

Dalam putusan praperadilan, Hakim Cepi menyebut bahwa sprindik yang diterbitkan KPK untuk mentersangkakan Novanto pada 17 Juli 2017 lalu tidak sah. Selain itu, Cepi juga mengatakan bukti-bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

‎Burhanuddin menilai bahwa berdasarkan putusan tersebut, maka akan sulit bagi KPK untuk mencari-cari celah kesalahan Novanto. Ini lantaran bukti permulaan yang ajukan KPK pada sprindik awal dinilai sudah lengkap tapi ternyata lemah di pengadilan.

"Dicari-cari lagi juga nggak bisa. Apalagi sudah di-eksplore. (Bukti) saat praperadilan kemarin sudah lengkap (tapi kalah). Sekarang mau dicari apa lagi," pungkasnya. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya