Berita

Foto/Net

Politik

Pemerintah Harus Keukeuh, Jangan Mau Ditekan Freeport

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 08:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perundingan antara Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia belum mencapai kata sepakat terkait detail lampiran status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), padahal batas waktu negosiasi itu berakhir pada 10 Oktober 2017. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak skema pelepasan saham melalui divestasi 51 persen yang ditawarkan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah jangan melunak dan tetap pada skema pelepasan saham semula.

"Kami harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51 persen," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Kawasan Timur Indonesia, Andi Rukman Karumpa, Senin (2/10).


Diketahui, penolakan itu disampaikan dalam surat petinggi Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam surat tertanggal 28 September 2017 itu, Presiden and CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson memang menyetujui pelepasan skema 51 persen saham Freeport Indonesia melalui divestasi. Namun, dia menegaskan valuasi saham itu harus mencerminkan nilai wajar bisnis sampai tahun 2041.

Andi mengatakan, dalam proses negosiasi, manuver-manuver sebagaimana diperlihatkan Freeport adalah hal biasa. "Semua pihak pasti tidak mau rugi dan berharap bisa menang," papar Andi.

Namun Andi menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia masih sangat kuat. Sebab itu, pemerintah harus keukeuh agar divestasi saham sampai 51 persen diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Penilaian dilakukan dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan Freeport di Papua hingga tahun 2021, atau sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia pada 2021.

Sementara itu, Andi mengimbau agar Freeport mematuhi aturan yang ada di Indonesia terkait valuasi saham divestasi. Dia mengatakan, penghitungan divestasi harus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 9/2017.

"Disana disebutkan penghitungan harga saham divestasi dilakukan sesuai harga pasar yang wajar tanpa memperhitungkan cadangan mineral pada saat penawaran divestasi. Cadangan mineral ini kan punya negara. Bukan punya dia. Dia Cuma sewa. Tidak mungkin kita beli punya sendiri. Dan itu sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Yang menjadi hak dia setelah dia bayar royalty," ujar Andi.

Freeport menolak skema pelepasan saham 51 persen dan perusahaan itu tetap berniat mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola perusahaan. Menurut Andi, Freeport memang kerap menolak penawaran divestasi saham dari pemerintah. Pada 2015, Freeport juga menolak divestasi 10,64 persen seharga US$ 630 juta.

Artinya, penghitungan cadangan sampai 2041 yang diinginkan Freeport tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menegaskan, secara hukum cadangan itu masih menjadi hak bangsa Indonesia, belum menjadi milik Freeport. Hak atas kekayaan alam itu di tangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

"Mineral menjadi milik Freeport setelah terjadi pembayaran royalti, yang sebelumnya (belum ditambang) ya punya negara," demikian Andi Rukman Karumpa. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya