Berita

Foto/Net

Politik

Pemerintah Harus Keukeuh, Jangan Mau Ditekan Freeport

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 08:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perundingan antara Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia belum mencapai kata sepakat terkait detail lampiran status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), padahal batas waktu negosiasi itu berakhir pada 10 Oktober 2017. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak skema pelepasan saham melalui divestasi 51 persen yang ditawarkan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah jangan melunak dan tetap pada skema pelepasan saham semula.

"Kami harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51 persen," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Kawasan Timur Indonesia, Andi Rukman Karumpa, Senin (2/10).


Diketahui, penolakan itu disampaikan dalam surat petinggi Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam surat tertanggal 28 September 2017 itu, Presiden and CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson memang menyetujui pelepasan skema 51 persen saham Freeport Indonesia melalui divestasi. Namun, dia menegaskan valuasi saham itu harus mencerminkan nilai wajar bisnis sampai tahun 2041.

Andi mengatakan, dalam proses negosiasi, manuver-manuver sebagaimana diperlihatkan Freeport adalah hal biasa. "Semua pihak pasti tidak mau rugi dan berharap bisa menang," papar Andi.

Namun Andi menilai posisi pemerintah dalam lobi-lobi pengambilalihan PT Freeport Indonesia masih sangat kuat. Sebab itu, pemerintah harus keukeuh agar divestasi saham sampai 51 persen diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Penilaian dilakukan dengan menghitung manfaat kegiatan usaha pertambangan Freeport di Papua hingga tahun 2021, atau sejalan dengan berakhirnya Kontrak Karya di Indonesia pada 2021.

Sementara itu, Andi mengimbau agar Freeport mematuhi aturan yang ada di Indonesia terkait valuasi saham divestasi. Dia mengatakan, penghitungan divestasi harus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 9/2017.

"Disana disebutkan penghitungan harga saham divestasi dilakukan sesuai harga pasar yang wajar tanpa memperhitungkan cadangan mineral pada saat penawaran divestasi. Cadangan mineral ini kan punya negara. Bukan punya dia. Dia Cuma sewa. Tidak mungkin kita beli punya sendiri. Dan itu sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Yang menjadi hak dia setelah dia bayar royalty," ujar Andi.

Freeport menolak skema pelepasan saham 51 persen dan perusahaan itu tetap berniat mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola perusahaan. Menurut Andi, Freeport memang kerap menolak penawaran divestasi saham dari pemerintah. Pada 2015, Freeport juga menolak divestasi 10,64 persen seharga US$ 630 juta.

Artinya, penghitungan cadangan sampai 2041 yang diinginkan Freeport tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menegaskan, secara hukum cadangan itu masih menjadi hak bangsa Indonesia, belum menjadi milik Freeport. Hak atas kekayaan alam itu di tangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

"Mineral menjadi milik Freeport setelah terjadi pembayaran royalti, yang sebelumnya (belum ditambang) ya punya negara," demikian Andi Rukman Karumpa. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya