Berita

KPK/Net

Politik

Ada Kekuatan Politik Di Balik Abuse Of Power KPK

SENIN, 02 OKTOBER 2017 | 08:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Setya Novanto merupakan keputusan yang independen dan tidak terpengaruh dengan opini publik.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi memuji sikap Hakim Cepi yang memutus berdasarkan fakta hukum yang ada dan bukan dari opini publik yang berkembang.

"Ini penting, karena Hakim harus memutuskan berdasarkan fakta hukum, bukan berdasar opini publik," jelasnya saat dihubungi, Senin (2/10).


Adhie juga mengapresiasi sikap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif yang mengaku menghormati putusan praperadilan tersebut. Menurutnya, pengakuan itu merupakan bentuk kedewasaan para penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Dalam hal ini, pengadilan adalah tempat akhir dalam penyelesaian perbedaan, sehingga setiap putusan yang diambil Hakim wajib dipatuhi dan dihormati.

Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid itu menilai bahwa putusan praperadilan Setya Novanto merupakan pelajaran berharga bagi KPK agar komisi antirasuah itu tidak lagi menyalahi prosedur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan berbagai ketentuan lainnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"KPK jangan tergesa-gesa dan memaksakan seseorang menjadi tersangka, karena sejatinya penyelidik dan penyidik harus menghindari ketergesaan dan kekurangcermatan, sehingga tidak terjadi abuse of power seperti yang saat ini terjadi KPK," jelasnya.

Adhie menilai bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka jutru kental dengan nuansa politik. Bahkan kini timbul pertanyaan dibenak publik tentang aktor di balik sikap KPK yang politis itu.

"Publik sekarang bertanya, siapa dalang di balik KPK? Pasti ada kekuatan dan kekuasaan politik yang sangat besar, sehingga KPK bisa abuse of power," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada KPK untuk tidak arogan dengan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto. Terlebih, Hakim Cepi Iskandar telah menggugurkan berbagai alat bukti yang diajukan KPK, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mentersangkakan Setya Novanto.

"Sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan, tanpa sedikitnya dua alat bukti yang sah, Setya Novanto tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya